Lagi, Polda NTT Amankan Imigran Afghanistan

Jumat, 27 Agustus 2010 – 11:57 WIB
KUPANG- Satuan Tugas (Satgas) People Smuggling atau penyelundupan orang, Polda NTT kembali mengamankan 13 imigran gelap asal AfghanistanKe-13 imigran gelap ini kemudian dikembalikan ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Penfui untuk diserahkan kepada UNHCR.

"Setelah didata, para imigran kami kembalikan ke rumah detensi imigrasi," jelas Komandan Satgas People Smugling Polda NTT, AKBP Lilik Apryanto.
 
Dikatakan, setelah melakukan pendataan dan pengambilan identitas para imigran, pihaknya telah membawa 13 warga Afganistan itu, ke Rudenim, untuk ditangani selanjutnya, karena untuk penanganan lebih lanjut, merupakan wewenang Imigrasi

BACA JUGA: Cuaca Ekstrim, Harga Ikan Melonjak

"Imigran sudah kami serahkan
Proses selanjutnya ada ditangan imigrasi, IOM dan UNHCR," tambahnya lagi.

Dijelaskan, Satgas People Smuggling Polda NTT, sesuai dengan tugas hanya untuk memantau, menangkap dan mengamankan serta melakukan pendataan terhadap orang asing atau imigran

BACA JUGA: Rp 13,95 M Bantuan Pengungsi Eks-Timtim Belum Tersalur

Selebihnya pihaknya akan memfokuskan diri kepada warga Indonesia yang terlibat menyelundupkan warga Timur Tengah, yang kian banyak masuk ke NTT.

Ditanya soal status Marsel Amkolo, warga Indonesia yang membawa 13 warga Afagnistan ke Home Stay Teddys, Noelbaki, dia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif, tidak ditemukan adanya tindak pidana penyelundupan orang, pasalnya saat itu Marsel yang bekerja sebagai sopir, hanya memenuhi keinginan para imigran untuk diantar
Selain itu, Marsel juga tidak mengetahui apakah mereka imigran gelap, yang melarikan diri dari rudenim.

Untuk diketahui, pada Selasa (24/8) dini hari, sebanyak 13 imigran kabur dari Rudenim, Penfui, dengan cara memanjat tembok setinggi tiga meter

BACA JUGA: Adaro Dituding Caplok Tanah Warga

Para imigran kabur dan menginap di home stay Teddys, NoelbakiMendapat laporan dari masyarakat, Satgas People Smuggling langsung bergerak dan menangkap 13 warga tersebut.(lok/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Papua akan Gugat UU Otsus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler