Susno Siapkan Serangan Balik

Soal Penyalahgunaan Dana Pengamanan Pilkada

Rabu, 26 Mei 2010 – 20:52 WIB

JAKARTA — Komjen (Pol) Susno Duaji siap melancarkan serangan balik karena diseret-seret sebagai tersangka penyelewengan dana pengamanan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat tahun 2008Mantan Kabareskrim itu pun siap buka-bukaan tentang pihak-pihak yang menikmati dana tersebut

BACA JUGA: Data Honorer Tercecer Bisa Capai Jutaan


 
Salah seorang pengacara Susno Duaji, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya mengaku memiliki data tentang penyimpangan penggunaan dana pengamanan di sejumlah Polda yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri
Hal tersebut ditururkan Susno dalam pertemuannya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Rumah Tahanan (rutan) Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/5) siang.

"Bagaimana Pak Susno bisa terseret kasus penyimpangan dana pengamanan Pilkada Jabar" Itu kan laporan dia," ujar Ari Yusuf Amir, salah seorang pengacara Susno Duaji, saat dihubungi wartawan, Rabu (26/5).

Menurut Ari, selain kasus dana pengamanan Pilkada, Susno juga akan membeberkan sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Polri yang nilainya triliunan rupiah

BACA JUGA: KPK Bantah Hambat Ismeth Abdullah

"Jadi laporannya ada tiga hal, kasus Gayus, Arwana, dan penggunaan dana APBN dilingkungan Mabes dan Polda-polda, serta APBN dana hibah dan dana-dana lainnya," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan LPSK, beber Ari, dibicarakan pula soal perlindungan untuk Susno terkait kasus-kasus yang disuarakannya
Ari menuturkan bahwa Susno telah menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh LPSK, yang akan mengatur mekanisme perlindungannya

BACA JUGA: Kejagung Tak Berani Ambil Alih Century



Ari mengakui bahwa Susno memang sangat membutuhkan perlindungan untuk menjamin rasa keadilan dan keamanan selaku whistle blower"Sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2006 (tentang LPSK), bahwa saksi yang melaporkan kasus tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana dan tidak bisa dipidanakan untuk kasus-kasus tersebut," Tambahnya.

Sementara komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan bahwa pertemuan LPSK dengan Susno difokuskan soal persetujuan Susno tentang program perlindungan saksiNamun pertemuan tersebut belum membahas tentang mekanisme perlindungan dan pemindahan Susno ke safe house milik LPSK.

"Jadi Pak Susno menyepakati pernyataan bagaimana ini undang-undang bahwa pemohon harus bersedia memberikan kesaksiannya setiap saatPemohon harus siap tidak berhubungan dengan pihak luar selain di LPSK," ujarnya.

Terkait perlindungan untuk Susno, nantinya LPSK akan berkoordinasi dengan PolriPasalnya, Polri sendiri telah menetapkan Susno, sebagai tersangka dalam kasus lainnya"Kita akan berkoordinasi dengan Mabes Polri karena Mabes Polri menahan Susno juga atas kasus lain  sebagai tersangka," tambahnya.

Lalu bagaimana dengan status Susno dalam kasus pidana lain yang memungkinkan Polri tetap melakukan penahanan" Terkait hal ini, Lili menegaskan, status itu tidak dapat menghentikan kewenangan LPSK memberikan perlindungan yang sudah dijamin undang-undang.

Menurutnya, berdasarkan hasil telaah LPSK, Susno merupakan saksi yang harus mendapatkan perlindungan"Bagi mereka (Polri) itu hak mereka, tapi harus menghormati perlindungan LPSK terhadap beliau (Susno)," imbuhnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Minta Izin Periksa Jaksa Cyrus dkk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler