jpnn.com - jpnn.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi memusnahkan 776 item produk ilegal dan tak layak edar di Jambi, Kamis (2/3) siang.
Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna mengatakan, produk ilegal senilai ratusan juta itu berupa kosmetik, obat tradisonal dan produk pangan.
BACA JUGA: 4 Tahanan Lapas Jambi Kabur saat Kerusuhan Terjadi
“Nilainya sebesar Rp 663 juta lebih. Ini produk ilegal hasil sitaan pada periode akhir 2016,” katanya seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.
Untuk temuan terbesar pada Desember lalu yakni obat tradisional TIE dan BKO berupa jamu dalam kemasan botol, serbuk tablet dan kapsul di Kabupaten Muarobungo.
BACA JUGA: Lapas Jambi Kembali Rusuh, Sejumlah Napi Terpaksa Didor
Nilai temuan tersebut Rp 566,5 juta, sebanyak satu kontainer. "Semua sitaan berasal dari kabupaten/kota di Provinsi Jambi,” katanya.
Ujang mengatakan, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan bersama pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Satpol PP dengan menyasar semua daerah di Jambi.
BACA JUGA: Halo Pak Gubernur yang Terhormat, Ini Jalan atau Sawah?
Pemusnahan sendiri kata Ujang dilakukan didua tempat. Yakni di halaman Kantor BPOM dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Pemusnahan botol-botol jamu misalnya akan dilakukan di TPA Talang Gulo Kota Jambi, dengan cara dihancurkan atau digiling dengan alat berat kemudian dibakar," tandas Ujang. (enn/mui)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun DPO, Buron Karhutla Jambi Ditangkap di Banten
Redaktur & Reporter : Budi