Setahun DPO, Buron Karhutla Jambi Ditangkap di Banten

Senin, 20 Februari 2017 – 03:59 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap, Robert Hong, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perambahan dan pembalakan hutan di Sungai Napal, Kabupaten Sarolangun.

Dia merupakan terpidana lima tahun penjara yang kemudian kabur sebelum menjalani hukuman.

BACA JUGA: Bu Mensos Senang Warga Suku Anak Dalam Mau Menetap

Kepala Seksi Hukum dan Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Deddy Susanto, mengatakan, terpidana Robert Hong adalah DPO kasus perambahan hutan produksi terbatas.

Dia ditangkap tim Satgas Intel Kejagung dan Kejati Jambi, Sabtu (18/2), sekira pukul 07.45 WIB disalah satu hotel diseputar Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Lihat, Ratusan Burung Diselundupkan ke Pulau Jawa

"Terpidana tertangkap setelah beberapa hari sebelumnya telah diikuti tim intel. Setelah ditangkap, siangnya langsung diberangkatkan menggunakan pesawat menuju Jambi untuk menjalani hukumannya," kata Deddy Susanto kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.

Robert Hong tiba di Jambi dengan menggunakan pesawat Garuda sekitar pukul 13.10 WIB setelah diberangkatkan dari Jakarta pada pukul 12.00 WIB dengan pengawalan ketat pihak Kejati Jambi.

BACA JUGA: Parah, Dilarang Berladang, Hasil Kebun Juga Dijarah

Robert Hong menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak 2015 dan yang dia dijatuhi hukuman pidana penjara selam 5 tahun oleh Mahkamah Agung.

Dia terlibat dalam kasus perambahan dan pembalakan hutan seluas 133 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Napal, Kelompok Hutan Senami Bahar, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh pada 2010.

Majelis hakim pengadilan negeri menjatuhi hukuman pidana tiga bulan penjara dan jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dihukum lima tahun penjara.

Kemudian barang bukti berupa satu unit buldozer Komatsu D-80 serta 1.680 batang pohon sawit diambil untuk negara. Atas perbuatannya, Robert Hong dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 tahun 1999 jo Pasal 78 KHUP.

Robert Hong ditangkap tim operasi pengamanan kawasan hutan (OPKH) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, yang turun kelapangan pada 3 Juli 2009. Tim menemukan ada 133 hektare HPT yang dirambah Robert Hong, berdasarkan peta tata batas kawasan hutan.

"Kini Robert akan menjalani hukuman dan yang bersangkutan setelah tiba di Jambi akan diserahkan langsung ke Kejari Sarolangun sebagai jaksa eksekutor yang menanggani kasus ini," tandanya. (zen/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desa Makmur Peduli Api, Bertani Tanpa Bakar Lahan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
karhutla   Jambi  

Terpopuler