Lagi, PSDKP Tangkap 4 Kapal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna

Sabtu, 29 April 2017 – 15:31 WIB
Puluhan ABK asal Vietnam dibawa ke markas PSDK Batam, Jumat (28/4). Mereka ditangkap PSDK saat melakukan ilegal fishing di perairan Natuna, Jumat (21/4) lalu. F. Eusebius Sara/ Batam Pos/jpg

jpnn.com, NATUNA - Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam kembali menangkap empat kapal ikan berbendera Vietnam yang tengah menangkap ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (21/4) pagi.

Keempat kapal tersebut adalah KM TG 94169, KM TG 94916, KM TG 93395 TS dan KM TG 91705. Kapal-kapal tersebut semuanya berbendera Vietnam dan seluruh awak kapal berasal dari Vietnam.

BACA JUGA: Nggak Kapok-Kapok, Nelayan Asing Masih Berani Curi Ikan di Indonesia

Dari atas empat kapal itu petugas dari PSDKP KKP yang menggunakan kapal patroli (KP) HIU -06 berhasil mengamankan 3 ton ikan campuran hasil illegal fishing, sejumlah alat tangkap yang dilarang, alat navigasi serta 27 anak buah kapal (ABK) dan empat nahkoda kapal.

Empat nahkoda kapal yang diamankan sebagai tersangka illegal fishing tersebut adalah Doung Van Hoi, Nguyen Van Hieu, Nguyen Thanh Tuan dan Pham Nhut Giang.

BACA JUGA: Pak Jokowi Dorong Kepri Serius Garap Potensi Unggulan

Kepala PSDKP Batam Slamet mengatakan, penangkapan empat kapal ikan asing (KIA) itu merupakan hasil dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh KP HIU 06 di perairan Natuna.

"Pagi hari empat kapal itu didekati petugas. Saat diperiksa ternyata tak bisa tunjukan dokumen menangkap ikan di perairan Indonesia. Mereka warga negara Vietnam dan kapal mereka juga berbendera Vietnam," ujar Slamet.

BACA JUGA: Lihatlah, Nelayan Vietnam Masih Curi Ikan di Indonesia

Untuk kepentingan penyelidikan keempat KIA bersama crew kapalnya digiring ke kantor PSDKP Batam di jembatan II Barelang.

"Mereka sepertinya sudah lama berada di periaran Indonesia. Sebab barang bukti yang ditemukan ada juga cumi kering. Kemungkinan sudah seminggu mereka berlayar dan melaut di periaran kita," tutur Slamet.

Penangkapan empat KIA itu menambah daftar panjang kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap dan diamankan selama sebulan belakangan ini.

Sepanjang April ini PSDKP sedikitnya mengamankan 10 kapal ikan berbendera Vietnam (termasuk empat yang baru diamankan itu.

Senin (17/4) lalu, KP Bisma -001 (Polair) berhasil mengaman empat kapal ikan berbendera Vietnam di periaran Natuna. Empat kapal itu adalah KM BD 31163 TS, KM BV 9445 TS, KM BD 31161 TS, KM 93293 TS. Dari keempat kapal itu petugas mengamakan berton-ton ikan campuran serta puluhan awak kapal berkebangsaan Vietnam.

Selanjutnya pada Sabtu (22/4), KP Antasena-7006 (Polair) juga mengamankan dua kapal ikan berbendera Vietnam di perairan laut Cina Selatan. Kedua kapal itu adalah KM KH 93.816 TS dan KM KH 95518 TS.

Ke 10 KIA bersama puluhan ABK dan Nahkoda kapal tersebut kini masih diamankan di kantor PSDKP Batam di Jembatan II Barelang untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatan mereka itu, para tersangka akan dikenakan pasal 5 ayat I hufur b undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, pasal 26 ayat I UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, UU nomor 45 tahun 2009 pasal 27 ayat 2 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 serta UU nomor 31 tahun 2001 pasal 91 dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pariwisata, Gubernur Tolak Investasi Berat di Sini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler