jpnn.com, BONTANG - Dua pemuda bernama Masdar dan Ahmad Guntur sempat senang saat banyak tamu yang datang ke rumah.
Namun, suasana itu langsung berubaha ketika sejumlah tamu langsung membekuk keduanya yang sedang duduk bersantai di ayunan teras rumah, Minggu sore.
BACA JUGA: Pernah Berhubungan dengan Wanita Berhijab Ini? Buruan ke Polres
Jajaran Sat Reskrim Polsek Muara Badak tersebut sigap menggeledah kedua tersangka yang diduga menyimpan barang haram atau narkoba.
Saat itu, keduanya memang sedang menunggu pembeli, tetapi yang datang ternyata tamu tak diundang.
BACA JUGA: Berita Duka, Agus Darmanto Meninggal Dunia, Warga Geger
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rakib Rais mengatakan jajarannya sudah mencurigai lokasi menjadi tempat transaksi narkoba.
"Kami sebelumnya sudah dapat informasi, akhirnya kami lakukan pengintaian dan menangkap tersangka,” ungkap Iptu Rakib.
BACA JUGA: AKP Andri Setya Membeber Data Kasus Narkoba, Warga Jatim Mungkin Kaget
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Ahmad Guntur, didapati satu poket sabu seberat 0,32 gram di dalam tas selempang berwarna hitam yang saat itu dikenakan tersangka.
Selanjutnya, penggeledahan badan dan rumah dilakukan. Ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 7,66 gram yang disimpan di dalam tas kacamata.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua buah ponsel, timbangan digital, sendok takar, tas, dan bungkus rokok.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Rakib. (*/bontangpost)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Papua Ditangkap karena Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha