BACA JUGA: Mano Tetap Laporkan Balik Fakhry
Sarjan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga rekannya di komisi IV yang sudah dijadikan tersangka, Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra."Ya, saya diperiksa sebagai saksi untuk Azwar, Hilman, dan Fachri," ujar Sarjan kepada wartawan.
Terpidana 4,5 tahun kasus dugaan menerima suap atas alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan Pelabuhan Internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel itu tetap membantah bahwa uang Rp5 miliar yang dialirkan oleh pengusaha Palembang, Chandra Antonio Tan merupakan uang negara.
"Kalau kasus saya ini, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dan rakyat di Sumsel tidak resah, justru program ini terus berjalan, bahkan menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel untuk memiliki Pelabuhan Samudra Tanjung Api-Api, apalagi semua prosedur yang dilakukan sesuai dengan aturan
Sarjan kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman untuknya selama 4,5 tahun
BACA JUGA: Tolak Oposisi, Golkar Remehkan Rakyat
BACA JUGA: Boedi Sampoerna akan Dipanggil Paksa
"Saya sudah mengajukan PK, diwakili oleh isteri saya (Nita Kesumawati, red)," pungkasnya.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bantah Capreskan Istri 2014
Redaktur : Tim Redaksi