jpnn.com, TANGERANG - Seorang pria berinisial GTL, 23, ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes usap antigen COVID-19, Sabtu (14/8/2021) lalu.
Tersangka ditangkap petugas di wilayah Perumahan Mustika, Kelurahan Pasar Nangka, Kecamatan Tigarksa, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Oknum Guru Ditemukan Istri sudah Lemas Tak Berdaya di Jok Mobil
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan GTL diketahui membuat keterangan surat palsu hasil tes COVID-19 itu, dengan cara memindai dan mengedit dengan mengatasnamakan keterangan Rumah Sakit (RS) Ciputra Hospital.
"Tersangka ini mengedit melalui photoshop, lalu dicetak dengan keterangan yang dikeluarkan oleh RS Ciputra Hospital," katanya dalam jumpa pers, di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/8).
BACA JUGA: Menpora Amali Optimistis Suporter Patuhi Prokes di Kompetisi Liga 1 dan 2
Tersangka pemalsuan ini mematok harga sebesar Rp25.000 per lembar dari surat hasil bebas COVID-19 tersebut.
"Dari keterangan tersangka, pemalsuan surat bebas COVID-19 ini banyak digunakan untuk keperluan perjalanan," ujarnya lagi.
BACA JUGA: 4 Pencuri Sawit Ditangkap, Tak Disangka, 1 Pelaku Diduga Oknum Aparat, Kini Diburu
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan dari hasil pengungkapan untuk bisa menangkap para pelaku yang memanfaatkan jasa ini.
Menurutnya dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19, baik itu pelaku atau pun pengguna jasa akan dikenakan pidana.
"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk menangkap para pengguna jasa ini, karena mereka ikut terlibat," katanya pula.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan dalam penemuan kasus yang sama seperti pemalsuan surat, baik itu terkait surat COVID-19, sertifikat vaksin, dan lain sebagainya untuk kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya seperti satu unit CPU merek Alcatroz, satu unit monitor merek LG, satu unit keyboard, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merek Canoscan, dua buah surat keterangan hasil swab antigen COVID-19, satu buah surat vaksin, dan uang tunai senilai Rp100 ribu.
BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Akibat perbuatan itu, tersangka GTL dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun," kata dia pula.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budi