Peristiwa itu terjadi pada 19 Desember lalu
BACA JUGA: Bawa Sabu, Minta Tolong Diantar Polisi
Saat itu Putri (15), nama samaran, baru pulang sekolah di salah satu SMP di kawasan KlandasanHari itu, kebetulan sang ibu tidak dapat menjemputnya karena ada keperluan, jadilah dia menggunakan jasa angkutan umum itu.
Oleh Rahim, korban bukannya diantar pulang, tetapi diajak keliling kota
BACA JUGA: Malaysia Terbanyak Vonis Mati WNI Pelaku Narkoba
Sampai kemudian Putri mau saja ketika diajak ke sebuah hotel di sekitar Jalan MT HaryonoBACA JUGA: Minim, Pelaku Narkoba Dihukum Mati
"Pelaku mengaku bahwa korban tidak melakukan perlawanan ketika dicabuli," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan Ipda RosnaKeduanya sempat menginap semalam di hotel melati ituSetelah puas, Rahim begitu saja menurunkan korbannya di depan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), dengan memberi uang Rp 20 ribu kepada gadis yang telah digagahinya itu.
Di lain tempat, kedua orangtua Putri yang telah bercerai kebingungan mencari anak mereka yang tidak pulangSambil terus mencari keberadaan anak mereka, orang tua Putri juga melaporkan kasus itu kepada Polres Balikpapan.
Dengan kepolosannya, Putri menggunakan uang itu untuk ongkos dia kembali ke sekolahnyaDari sekolah, dia menghubungi ayahnya untuk dijemput dan menceritakan apa yang telah dialaminya saat menghilang.
"Karena mengaku telah menjadi korban pencabulan maka kasus itu kami yang tangani dan Putri langsung kami visum," kata Rosna.
Hasil visum itu menguatkan apa yang telah diceritakan oleh Putri kepada ayahnya bahwa dia telah menjadi korban pencabulan"Alat kelamin korban terdapat luka," ucapnya.
Usai menerima informasi dari Putri, Polisi pun mengejar dan membekuk tersangka yang merupakan warga SepingganPada 21 Desember, Rahim ditangkap ketika membawa angkotnya di kawasan Balikpapan Baru.
Akibat perbuatan tersangka ini, Putri mengalami trauma dan sementara tidak dapat bersekolah"Keluarga membawa korban ke Samarinda, mereka ingin menghilangkan trauma yang dialaminya," kata Rosna.
Rahim terancam dihukum 15 tahun penjara akibat melanggar pasal 81 ayat 2 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak"Saat ini tersangka telah kami tangkap dan ditahanKami juga mengamankan pakaian sekolah korban dan sisa uang yang diberikan tersangka," tutur Rosna. (*/edw/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Klaim Bekuk 33 Ribu Pelaku Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi