Jaksa Roni dkk menjerat Azwar Cs dengan Pasal 12 huruf (a) undang-undang Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam kasus TAA, trio “tim gegana” itu dituduh jaksa menerima suap dari pengusaha asal Palembang, Chandra Antonio Tan
BACA JUGA: Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi
Dari duit senilai Rp5 miliar yang digelontorkan oleh calon investor TAA itu, Azwar kecipratan Rp450 juta dan Rp125 juta, Hilman Indra menerima Rp425 juta dan Rp250 juta, serta Fachri kebagian Rp335 juta dan Rp190 juta.Azwar Cs juga diduga menerima gratifikasi dari pengusaha Anggoro Widjojo dalam proyek pengadaan SKRT di Dephut semasa pimpinan MS Kaban
BACA JUGA: Tebang Pilih, KPK Takut Bongkar Aktor Sebenarnya
Perusahaan itulah yang menangani proyek pengadaan SKRT di Dephut.“Dalam proyek SKRT di Dephut dengan nggaran Rp4,2 triliun, ketiga terdakwa ikut kebagian gratifikasi dari Anggoro Widjojo
Ketiga terdakwa dan kuasa hukum sepakat tak mengajukan keberatan atau eksepsi
BACA JUGA: Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi
Sehingga persidangan Selasa (11/5) pekan depan langsung mendengarkan keterangan para saksi“Kami sudah mengerti dengan dakwaan, tinggal kita buktikan saja dengan menghadirkan para saksi,” kata kuasa hukum Azwar Cs, Samsul Huda.Menjelang akhir persidangan, Samsul menyampaikan surat permohonan berobat untuk ketiga terdakwa“Permohonan berobat karena Pak Azwar kena sakit gejala jantung, Pak Fachri menderita diabetis dan jantung, Pak Hilman sepertinya juga jantung,” paparnya.
Seperti diketahui, kasus Tanjung Api-Api sudah menjerumuskan sejumlah pejabat ke penjara, termasuk mantan Gubernur Sumsel, Sjahrial Oesman dan mantan anggota DPR RI, Sarjan Taher.(gus/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Kembali Dimanjakan KPK
Redaktur : Tim Redaksi