Lagi, Terdakwa Korupsi Ruislag Batal Disidang

Hakim Pengganti Mendadak Sakit

Kamis, 13 November 2008 – 15:49 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa H Iskandar yang sejatinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/11), terpaksa ditunda lagiMengapa ?

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, Hj Martini Madya sakit

BACA JUGA: Pelantikan Sjachroedin Tak Akan Dipercepat

Sementara ketua majelis hakim pengganti yang telah ditunjuk sebelumnya, Gusrizal juga mendadak sakit
Meski sidang ditunda, namun sempat dibuka terlebih dahulu sejak pukul 12.12 WIB

BACA JUGA: Tolak Hasil Pilgub, Adukan ke MK

Bahkan, mau tidak mau Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein, H Sutiono terpaksa untuk sementara bertindak sebagai majelis hakim


Sayangnya, sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan, mengingat ketua majelis hakim yang menyingkan kasus ini lagi dalam kondisi sakit

BACA JUGA: 21 November, Mendagri Lantik RZ-MM

''Sidang ini kita tunda dulu, dan akan kita lanjutkan nanti pada Rabu (19/11) pekan depan,'' kata H Sutiono sembari mengetuk palu pertanda sidang telah ditutup.

Dari pantauan JPNN di ruang persidangan, sidang memang tidak bisa dilanjutkan meski terdakwa H Iskandar telah hadir di depan persidangan, mengingat majelis hakim yang nongol saat itu hanya satu orang (H Sutiono)Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun demikian, hanya satu orang yakni Siswanto, dan dua orang Penasehat Hukum (PH) terdakwa Haeri Parani bersama rekannya M Iskandar.

Salah seorang JPU KPK Siswanto saat dikonfirmasi JPNN usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/11) mengaku tak bisa berbuat banyakArtinya, pihaknya tak bisa memaksakan diri untuk melanjutkan persidangan, mengingat ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus ini lagi sakit.

Padahal diakuinya kalau agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 10 orang saksiKesepuluh orang saksi tersebut diantaranya, Syahruddin, H Raden Nuna Abriadi, HM Bahrul Fahmi, H Abdul Kasim, Mariadi, Saptowo, H Saihu Masri, Harman Zulkarnaen, H Athar, H Ahmad Isror Idris.

''Kami sebenarnya berharap sidang bisa digelar, sehingga proses persidangan kasus ini bisa segera tuntas, tapi karena ada saja halangannya, maka mau tidak mau kami pun menerimanya,'' kata Siswanto.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Iskandar, Haeri Parani saat dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/11), mengatakan, pihaknya menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang telah menunda persidangan terdakwa atas kliennya.

Pihaknya pun tidak bisa memaksa sidang harus digelar, mengingat ketua majelis hakim maupun ketua majelis hakim pengganti yang telah ditunjuk saat ini lagi kondisi sakit''Mudah-mudahan pada sidang nanti yang akan digelar Rabu (19/11) pekan depan tidak mengalami penundaan lagi,'' harapnya.

Sebelumnya, sidang terdakwa H Iskandar pada Senin (3/11) lalu sempat ditunda lantaran yang bersangkutan (terdakwa H Iskandar, Red) yang sakitTapi kali ini, mengalami penundaan lagi lantaran ketua majelis hakim yang sakitDan sidang akan digelar pada hari Rabu (19/11) pekan depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 10 orang saksi.(sid/JPNN) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Janji Usut DPRD Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler