Pelantikan Sjachroedin Tak Akan Dipercepat

Rabu, 12 November 2008 – 14:22 WIB
JAKARTA – Pelantikan Gubernur Lampung terpilih, Sjachroedin ZP, sebagai hasil pilkada yang jadwalkan dimajukan, tidak bisa dipercepatHal yang sama juga berlaku bagi 39 kepala daerah-wakil kepala daerah lain yang merupakan hasil pilkada yang jadwalnya dimajukan, termasuk pilkada Kota Makassar

BACA JUGA: Tolak Hasil Pilgub, Adukan ke MK

Mendagri Mardiyanyo mengatakan, mereka akan dilantik sesuai dengan habisnya masa jabatan bupati-wakil bupati periode 2004-2009.

Mendagri Mardiyanto menjelaskan hal tersebut terkait wacana yang berkembang tentang perlunya pasangan terpilih hasil pilkada itu jadwal pelantikannya dipercepat
Wacana sempat muncul untuk pelantikan Gubernur Lampung terpilih, Sjachroedin dan Walikota Makasar

BACA JUGA: 21 November, Mendagri Lantik RZ-MM

Pilkada Lampung dimajukan September 2008, sedang masa jabatan Sjachroedin 2004-2009 baru berakhir Juli 2009.

Mardiyanto menjelaskan, dalam UU No.12 Tahun 2008 sebagai revisi UU No.32 Tahun 2004 hanya mengatur tentang percepatan jadwal pilkada yang mestinya dilaksanakan 2009 dimajukan sebelum berakhirnya 2008
Jadi, tidak diatur mengenai percepatan pelantikan pasangan terpilih.

“Pelantikan tetap harus dilaksanakan sesuai dengan habisnya masa jabatan kepala daerah periode yang lalu

BACA JUGA: KPK Janji Usut DPRD Medan

Kalau wacana percepatan pelantikan seorang kepala daerah itu dituruti, yang lain nanti akan menuntut hal yang serupa,” terang Mardiyanto kepada wartawan usai menghadiri acara Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Cibubur, Rabu (12/11).

Di tempat yang sama, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengakui, memang sempat muncul wacana yang dimuat di media massa tentang percepatan pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah yang pilkadanya dimajukan“Ada yang bertanya, apa bisa pemenang pilkada Lampung, Kota Makasar, dan Riau pelantikannya dipercepatYa tentunya, pelantikan harus dilakukan sesuai habisnya masa jabatan kepala daerah yang lalu,” terang Saut.

Alasan lain, kata Saut, dalam Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan dan pelantikan kepala daerah sudah pasti secara eksplisit dicantumkan periode masa jabatan kepala daerah yang dilantikJadi, tidak mungkin kepala daerah periode 2009-2014 dilantik pada 2008(sam/JPNN)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Kukar Bancakan Dana Bansos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler