Lagi Tidur Dibangunkan, Diseret ke Semak-semak, Diperkosa

Minggu, 13 September 2015 – 00:24 WIB

jpnn.com - BATULICIN - Mustamil (22) dan Reksi Hudka (27), warga Desa Sumber Baru, Kecamatan Angsana, di Jalan Provinsi Desa Sungai Dua arah Serongga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, berhasil dibekuk petugas Polsek Satui.

Keduanya merupakan pelaku pemerkosaan pemilik warung makan di Jalan Provinsi Km 175 RT 08 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui. Peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan pencurian dan kekerasan itu sendiri terjadi pada 25 Agustus 2015. Korbannya bernama Me (21), warga Jalan PLN Lama RT 07 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.

BACA JUGA: Dua Pemerkosa Wanita Muda Pemilik Warung Makan Ditangkap

Kapolres Tanbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kapolsek Satui Iptu Denny Catur menceritakan, malam itu saat korban tertidur lelap di kamar mendadak kaget karena dibangunkan pelaku. Korban tidak berani berteriak karena diancam pakai senjata tajam.

Setelah korban bangun tubuhnya disekap kedua pelaku. “Mulut korban ditutup. Pelaku juga menodongkan pisau di leher korban,” jelas Iptu Catur. 

BACA JUGA: Curi Dompet, Warga Surabaya Dihajar Massa

Setelah itu korban dibawa paksa para pelaku menuju ke semak-semak di belakang warung.  “Pelaku sempat menanyakan uang korban sambil mengancam. Salah satu pelaku kembali ke warung untuk mengambil dompet korban yang berisi uang senilai  Rp1,9 juta,” terang kapolsek.

Kedua pelaku membawa korban ke kebun sawit PT GMK yang berjarak sekitar 300 meter dari warung korban. Di tempat itulah korban diperkosa secara bergiliran oleh pelaku seraya mengancam dengan menggunakan sebuah pisau. “Bila korban berteriak akan dibunuh,” kata Deny.

BACA JUGA: Disuruh Jemput Istri Ustaz, Malah Perkosa ABG 3 Kali

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, kedua pelaku mengambil handphone milik korban dan mengembalikan dompet bersama uang sebesar Rp100 ribu. Setelah itu mereka melarikan diri ke arah kebun sawit.  “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melapor ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk menangkap pelaku, Polsek Satui dibantu Buser Polres Tanah Bumbu. Setelah mengantongi keterangan beberapa saksi dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya polisi berhasil membekuk Mustamil dan Reksi Hudka.

Kedua pelaku diamankan di Polsek Satui untuk pemeriksaan lebih lanjut.  “Barang bukti yang diamankan berupa baju dan celana dalam,” ujar kapolsek. (kry)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Membunuh karena Dendam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler