Lagi, TKI Diancam Hukuman Mati di Malaysia

Jumat, 30 Agustus 2013 – 06:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengaku sulit menerima tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa terhadap TKI asal Indonesia, Walfrida Soik (20), dalam persidangan yang digelar Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia, Senin (26/8) lalu.

Pasalnya menurut Jumhur, selama ini TKI asal Desa Paturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, hidup dalam penderitaan dan dieksploitasi di luar kewajaran selama bekerja Malaysia.

BACA JUGA: Kementerian BUMN Pangkas 40 Jabatan

“Jadi sangat sulit diterima akal sehat dan rasa keadilan hukum,” ujar Jumhur di Jakarta, Kamis (29/8).

Karena itu Jumhur meminta otoritas peradilan negara Malaysia membebaskan Walfrida dari jerat hukuman mati. Alasannya, selain Walfrida berada dalam kondisi menderita, kuat dugaan ia juga merupakan bagian dari korban perdagangan manusia dengan melibatkan pihak tertentu di negara Malaysia.

BACA JUGA: Kenang Pemikiran Cak Nur

“Pemerintah Malaysia bahkan harus meminta maaf pada rakyat Indonesia yang telah menjadi korban akibat perdagangan manusia ini,” ujarnya.

Jumhur juga mengharapkan semua elemen bangsa baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli TKI, organisasi serikat buruh, ormas, dan terutama Kementerian Luar Negeri berikut Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, dengan segala cara mengupayakan pembebasan Walfrida.

BACA JUGA: PKB Sudah Prediksi Mahfud Tolak Konvensi PD

Walfrida diketahui berangkat sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010 lalu. Ia berangkat melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, yang tinggal di Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan lebih dulu ke Jakarta dan setibanya di Malaysia diterima oleh agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. BHD.

Pihak agensi kemudian menyalurkan Walfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja mulai 28 Oktober hingga 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Walfrida ke AP Master SDN. BHD.

Pada 26 November 2010, Walfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen. Namun baru bekerja sebulan, tepatnya 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Walfrida di rumah beralamat Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan itu.

Ia dilaporkan melakukan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen dengan didahului penusukan. Sejak penangkapannya, ia ditahan di penjara Pengkalan Chepa, Kota bahru, Kelantan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Tetap Bungkam Soal Isi Audit Hambalang II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler