Lagi, TKW Tewas di Arab Saudi

PPTKIS Wajib Fasilitasi Tuntutan Hukum

Jumat, 19 November 2010 – 17:51 WIB

JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib memfasilitasi tuntutan hukum atas kasus pembunuhan Tenaga Kerja Wanita (TKW) oleh majikannya di Arab SaudiKeputusan ini merupakan kesepakatan BNP2TKI dengan pemerintah.

Jumhur menyebutkan, TKI yang tewas tersebut bernama Kikim Komalasari

BACA JUGA: Ketua DPR Akui Sulit Nonaktifkan Anggotanya

Korban tinggal di Kampung Citeuyeum Rt 03/01 Desa Mekar Wangi, Kecamatan Ciranjang,kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Kikim pergi pada Juni 2009 yang diberangkatkan oleh PT Bantal Perkasa Sejahtera.

“Mengenai penyebab kematian TKI, saat ini masih sedang dilacak oleh perwakilan PT Bantal Perkasa Sejahtera yang ada di Jeddah

BACA JUGA: Berkas Kasus Rentut Gayus segera Dikirim ke Polisi

Perusahaan sendiri pun juga belum dapat memastikan penyebab kematian Kikim sebagaimana yang dilansir oleh beberapa media massa baik di Arab Saudi dan Indonesia,” ungkap Jumhur di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Jumat (19/11).

Berdasarkan pendataan, majikan Kikim bernama Kafil Ali Said Al Gahtani
PPTKIS juga akan menyelesaikan dokumen guna penuntutan hukum, memfasilitasi pendampingan hukum, memfasilitasi biaya kepulangan jenazah

BACA JUGA: 2012, Proyek E-KTP Tuntas

Sementara asuransi akan memberikan santunan senilai Rp 55 juta, memfasilitasi biaya penjemputan keluarga untuk satu orang dari Indonesia ke negara penempatan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. 

Masih di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey R Djemat menambahkan, pihaknya akan membantu dan mendampingi hingga selesai atas kasus hukum yang menimpa Sumiati dan Kikim“Kami menggratiskan bantuan ini hingga korban mendapatkan keadilan hukum atas penganiayaan yang dialaminya,” ungkapnya.

Di samping itu, Sekretaris Jenderal AAI Johnson Panjaitan menyatakan, jika merujuk ke peraturan hukum di Arab Saudi, maka pelaku penganiayaan atas Sumiati dapat dikenakan hukuman penjara dan dendaKatanya, bisa saja pelaku dibawa ke ranah hukum internasional atas dugaan pelanggaran hak azasiSementara untuk pelaku pembunuhan Kikim, pelaku dapat dihukum pasung(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Akan Kirim Tim Investigasi ke Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler