jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kebiasaan bermain-main perkara. Sebab, Fahri mencium adanya ketidakberesan di internal KPK, termasuk dalam penanganan aset sitaan.
Yang terkini, KPK menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aset sitaan dari Nazaruddin yang akan diserahkan ke KPK adalah tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pansus Panggil Brigjen Aris Budiman untuk Cari Pengkhianat di KPK
Selain itu, Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) juga menemukan kejanggalan dalam pengelolaan barang sitaan. Saat Pansus Angket KPK mengunjungi rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), ternyata banyak aset yang disita lembaga antirasuah itu tak dilaporkan.
Bahkan, mobil mewah Porsche sitaan KPK bisa berkeliaran di jalanan hingga ditilang Polda Metro Jaya. "Sudahlah, kacau KPK ini. Berhenti dahulu, setop dulu, KPK terlalu banyak masalah," ujar Fahri kepada JawaPos.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
BACA JUGA: Masinton Makin Yakin Ada Mafia Aset di KPK
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, andai saja pansus tidak ke Rupbasan, kejanggalan tersebut tidak diketahui publik. Fahri pun menyebut KPK juga melakukan korupsi.
“Kalau nggak ada pansus, nggak terungkap. Makanya setop dahulu KPK. KPK itu sumber korupsi sekarang," tegasnya.
BACA JUGA: Setiap Lembaga Negara Harus Junjung Tinggi Check & Balances
Dia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo agar turun tangan. Alasannya, KPK sudah tidak beres.
"Kalau usul saya, presiden setop dulu, ini sudah kacau semua. Sudah nggak ada yang bener, ini permainan semua," ketus Fahri.
Dia bahkan menyebut langkah KPK yang baru mengembalikan aset milik Nazaruddin tergolong pelanggaran pidana. Apalagi putusan terhadap terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang itu sudah berkekuatan hukum tetap pada pertengahan 2016.
"Kalau pidana sudah, cuma siapa yang berani memidanakan. Selama ini kan nggak ada yang berani," sebut legislator asal NTB itu.
Menurut Fahri, KPK hanya memainkan agenda hasil kongkalikong antara Nazaruddin dan pengacaranya. Anehnya, Nazaruddin hanya menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet dan tindak pidana pencucian uang penjualan saham Garuda Indonesia.
"Ini adalah kongkalikong antara Nazaruddin dengan KPK dan lawyer-lawyernya. Itulah yang kemudian disebut korupsi ini yang kita kemudian disuruh menonton," tuturnya.(dna/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Ada Kejanggalan soal Cara KPK Tangani Aset Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi