jpnn.com - TANJUNG SELOR – Sebagian besar pengusaha toko dan perhotelan di Bulungan belum menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Heriyanti mengatakan, saat ini toko-toko maupun hotel belum seratus persen menerapkan UMK.
BACA JUGA: Duh Gusti, Masih Remaja Sudah Jadi Bandar Narkoba
“Seyogyanya harus ada aturan yang mengatur tentang upah minimum sektor pertokoan, perhotelan, perusahaan Mmigas (minyak dan gas bumi) dan lainnya,” ujar Heriyanti kepada Radar Kaltara.
Selama ini, pihak pengusaha tersebut menetapkan gaji karyawannya sesuai dengan perjanjian kerja.
BACA JUGA: Istri Sering Ngobrol Dengan Tetangga, Jari Putus Ditebas Parang
Jika kedua belah pihak yakni pengusaha dan karyawan setuju tidak ada masalah.
“Kalau dari kedua belah pihak itu setuju ya kami dari pemerintah mau bilang apa. Tidak ada masalah, cuma kalau mereka (pengusaha) memang mampu kenapa tidak,” tuturnya.
BACA JUGA: Lho Ada Apa Nih, Gedung Dewan Diusulkan Jadi Penginapan
Dia mengatakan, sebelumnya UMK Kabupaten Bulungan mengikuti Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, pada 2011 lalu, upah minimum sektor sudah tidak ada hingga saat ini.
Dirinya berharap, nanti pihak Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dewan pengupahan maupun instansi terkait bisa menetapkan upah minimum sektoral.
Tetapi, untuk menetapkan upah minimum sektoral harus ada sektor-sektor unggulan di Provinsi Kaltara yang bisa ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda). (fit/dsh/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyetir Sambil Mabuk, Oknum Polisi Seruduk Warung
Redaktur : Tim Redaksi