jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan dua pertiwa tinggi Polri sebagai penjabat gubernur merupakan ide yang sangat berbahaya bagi demokrasi. Sebab, penunjukan itu akan menjadi preseden bagi munculnya Dwifungsi Polri.
"Padahal salah satu perjuangan reformasi menjatuhkan Orde Baru adalah memberangus Dwifungsi ABRI," kata Neta, Senin (29/1).
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Sebut Mendagri Langgar Etika Politik
Karena itu IPW berharap agar pemerintah saat ini bisa menjaga independensi dan profesionalisme Polri tanpa harus menarik Korps Bhayangkara ke wilayah politik praktis. "Apalagi hendak menciptakan dwifungsi Polri," kata dia mengingatkan.
Lebih lanjut Neta mengatakan, penunjukan polisi berpangkat perwira tinggi sebagai penjabat kepala daerah juga akan citra Polri. Bahkan, Polri bisa memicu kecemburuan pihak TNI.
BACA JUGA: PDIP: SBY juga Pernah Angkat Mayjen Aktif jadi Pj Gubernur
"Dwifungsi ABRI sudah diberangus kok malah muncul Dwifungsi Polri," katanya.
Neta pun menegaskan, Mendagri Tjahjo harus segera membatalkan gagasan liarnya tersebut. Mendagri harus paham bahwa tugas kedua jenderal polisi yang akan dijadikan penjabat gubernur sangat berat, terutama dalam mengamankan pilkada serentak.
BACA JUGA: Sudahlah, Mendagri Memang Berwenang Tunjuk Pj Kepala Daerah
Sebagai contoh, Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan akan ditugaskan menjadi penjabat gubernur Jawa Barat. Padahal, tugas mantan Kapolda Jawa Barat itu sebagai Asops Kapolri untuk mengamankan pilkada di 171 daerah sudah sanbat berat.
Sedangkan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin yang akan diusulkan sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara juga punya tugas berat dalam mengawasi netralitas semua jajaran kepolisian di lapangan. "Bagaimana keduanya bisa menjadi wasit yang baik, jika keduanya juga ditarik tarik sebagai pemain," jelasnya.
Neta juga mengatakan, Polri semestinya tetap fokus pada tugas pengamanan. Sedangkan posisi penjabat gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seharusnya pelaksana tugas gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kemendagri karena dwifungsi Polri melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” ulasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Belum Usulkan Pati Polri Calon Pj Gubernur ke Jokowi
Redaktur & Reporter : Boy