Lahan Dirampas, Warga Mengadu ke DPD

Jumat, 22 Januari 2010 – 20:09 WIB

JAKARTA- Sekitar 15 orang warga dari desa Kijang Jaya, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Rakyat Korban Mafia Tanah (PRKMT) mengadu kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal provinsi Riau di gedung DPD, Senayan, Jumat (22/1)Mereka langsung ditemui oleh tiga orang anggota DPD RI asal Riau yakni, Abdul Ghafar Usman, Maimanah Umar dan Intsiawati Ayus.

Koordinator dari 260 KK, Taslan Nisman Sulaiman Sukirno, menjelaskan, kedatangan mereka tersebut bertujuan untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan lahan milik 260 Kepala Keluarga (KK) seluas 520 hektar yang dirampas oleh salah seorang pengusaha bernama Acua yang menawarkan diri menjadi bapak angkat bagi 260 KK

BACA JUGA: Nelayan Berau Masih Dipungut Retribusi

Para warga diajak kerjasama dalam mengelola kebun kelapa sawit di atas lahan seluas 520 hektar dengan pola KKPA, sekaligus menyampaikan keinginannya untuk turut membantu mengurus sertifikat.

"Awalnya memang sertifikat yang dijanjikan itu dbetul dilaksanankan, tetapi tidak lama kemudian lahan tersebut dipindahkan kepemilikannya kepada orang lain selain warga
Ini kan sama saja tanah kami dirampok oleh mafia tanah tersebut, sehingga persoalan ini harus selesaikan di depan hukum,'' ucapnya.

Taslan menyatakan dalam pertemuan tersebut bahwa pihaknya minta bantuan kepada DPD RI khususnya dari Riau untuk bisa menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan desakan kepada pihak terkait, baik dari BPN, Kepolisian serta pemerintah setempat agar persoalan ini bisa selesai secepatnya.

''Kami sudah melakukan berbagai upaya hukum untuk mengembalikan lahan yang dipindahkan kepemilikannya kepada orang lain oleh seseorang yang bernama Acua, namun usaha tersebut sampai saat ini belum juga selesai

BACA JUGA: Tidak Murni Perang Adat

Sehingga lahan tersebut belum bisa dimiliki oleh masyarakat,'' terang Taslan.

Menaggapi persoalan yang dihadapi oleh warga tersebut, anggota DPD RI asal Riau menyarankan kepada warga untuk menyurati kembali BPN Kabupaten Kampar untuk tindak lanjut persoalan ini, yang tembus suratnya kepada Bupati, DPRD serta DPD dan DPR RI
Selain itu DPD juga akan mengkaji serta menganalisa bagaimana persoalan sesungguhnya yang  disampaikan oleh perwakilan warga, sehingga bisa diketahui apa langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus tersebut.

''Langkah awal yang kami sarankan kepada warga adalah menyurati BPN Kabupaten Kampar, meminta permohonan melakukan pengukuran ulang asal usul lahan tersebut

BACA JUGA: Sebulan, Tiga Napi Abepura Meninggal

Selain itu, kami dari DPD juga akan melakukan kajian serta menganalisa persoalan ini secepatnya,'' demikian dikatakan salah satu anggota DPD Intsiawati Ayus(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat KPU Sulteng, Ketua KPU Banggai Protes


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler