Nelayan Berau Masih Dipungut Retribusi

Jumat, 22 Januari 2010 – 11:19 WIB
TANJUNG REDEB- Pemkab Berau, Kalimantan Timur ternyata masih memungut retribusi bagi para nelayan di daerah tersebutPadahal, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad telah menyerukan kepada seluruh kabupaten dan kota agar membebaskan para nelayan dari retribusi atau pungutan apapun.

Ketua Koperasi Nelayan Pipos mengatakan para nelayan sudah mengetahui keinginan menteri DKP untuk membebaskan nelayan dari biaya retribusi

BACA JUGA: Tidak Murni Perang Adat

"Tapi yang kami herankan nelayan masih saja disuruh membayar retribusi," kata Nasir.
 
Nasir juga sudah menyampaikan kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut kepada petugas pemungut retribusi
Sehingga sempat terjadi perdebatan dengan petugas yang mengatasnamakan menjalankan peraturan daerah (perda) itu di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Sambaliung

BACA JUGA: Sebulan, Tiga Napi Abepura Meninggal



"Karena kami tahu sejak 1 Januari tahun ini nelayan dibebaskan membayar retribusi, makanya kami sempat mempertanyakan kepada petugas di PPI, kenapa nelayan masih diminta untuk membayar retribusi," beber Nasir.

Dikatakannya, jika menteri telah mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi para nelayan seharusnya daerah pun mengikutinya
"Jangan sampai nantinya ada protes dari kalangan nelayan

BACA JUGA: Dipecat KPU Sulteng, Ketua KPU Banggai Protes

Karena yang diketahui sejak 1 Januari retribusi dibebaskan," ujarnya.

Meskipun dirinya sempat berdebat dengan petugas di PPI Sambaliung, namun nelayan tetap patuh dan membayar retribusi yang diharuskan"Karena petugas di PPI mengatakan ada peraturan yang mengharuskan membayarJadi selama belum ada keputusan resmi kami tetap akan disuruh membayar," kata Nasir.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Berau, H Anwar yang ditemui terpisah mengatakan, untuk membebaskan nelayan di Berau dari retribusi tidak bisa dilakukan pihaknya sesegera mungkinPasalnya kata Anwar, ada peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai pungutan retribusi terhadap nelayan.

Jika nelayan di Berau dibebaskan dari pungutan retribusi, maka perda yang selama ini menjadi acuan DKP untuk melakukan pungutan retribusi, harus direvisi ulang"Untuk merevisi perda itu diperlukan waktu dan prosesKami harus mengonsultasikannya ke bagian hukum dan anggota dewan terlebih dulu," terang Anwar.

Dikatakannya, perda tersebut berkaitan dengan pedapatan asli daerah (PAD), sehingga memang perlu dikonsultasikanPihaknya tidak mungkin langsung membebaskan nelayan dari biaya retribusi seperti yang diatur dalam perda

"Karena takutnya kami dianggap tidak menjalankan perdaKarena didalamnya ada peraturan yang mengharuskan nelayan membayar retribusiDan setiap tahun kan ada target yang harus kami capaiKalau perda itu tidak kami jalankan pasti kami yang jadi sorotan," ujar Anwar.

Adanya imbauan menteri DKP soal pembebasan biaya retribusi kepada para nelayan sebenarnya disambut baik oleh AnwarMenurut dia, hasil produksi nelayan di Berau pun tidak seberapa besar, kebanyakan nelayan dibawah 5 GTSehingga kalaupun retribusi dihapuskan tidak begitu berpengaruh dengan PAD Berau.

"Tapi sekali lagi saya tegaskanUntuk menghapus retribusi ada mekanismenya, tidak bisa langsung kami lakukan.Kecuali bupati ada mengeluarkan surat penghentian, maka retribusi tidak kami pungut lagi," pungas Anwar.(end/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Daerah Dapat Perhatian Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler