Dipecat KPU Sulteng, Ketua KPU Banggai Protes

Kamis, 21 Januari 2010 – 22:49 WIB
LUWUK - Ketua KPUD Kabupaten Banggai, Syamsulrizal Djalumang, mempersoalkan keputusan KPU Sulawesi Tenah yang telah memecatnyaSyamsukrizal yang juga berprofesi sebagai pengacara senior itu memberikan perlawanan atas tuduhan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu yang dialamatkan padanya

BACA JUGA: 3 Daerah Dapat Perhatian Khusus



Hal itu tergambar jelas dengan dilayangkannya surat kepada KPU Sulteng
Dalam surat tertanggal 20 Januari 2010 itu, Syamsulrizal sedikitnya membeberkan lima alasan sehingga dirinya menolak isi SK KPU Sulteng yang diawali dengan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) tersebut.

Pertama, pemberhentian sebagai Ketua KPU Banggai tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 pasal 29 ayat 1 dan 2

BACA JUGA: Tindaklanjuti Hasil WOC dan CTI

Kedua, jika melanggar sumpah janji atau kode etik, maka kata Djan sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara dan pemecatan
Hal itu sebagaimana tertuang pada pasal 20 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008.

Ketiga, jika dalam pemberhentian tidak dengan hormat, maka seharusnya didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap

BACA JUGA: 70% Pelanggan Pakai Kondom

Point keempat Djan juga menyebutkan, sampai saat ini dirinya tidak pernah berurusan dengan pihak PN menyangkut institusi KPU bertalian dengan pidana pemilu 2009.

Surat itu antaranya ditembuskan ke KPU pusat, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua DK KPU Pusat, Ketua Bawaslu Jakarta dan Ketua Korwil KPU se-Sulteng di PaluSyamsyulrizal yang biasa dipanggil dengan nama Djan itu juga memasukkan point tentang substansi yang melatari pemecatannya bersama Clara Rotinsulu.

Dalam point lima Djan menyebutkan, apa yang dilakukannya saat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Banggai atas nama Lisa Sundari, merupakan hasil penetapan pleno KPU SultengBegitu juga penolakan calon terpiluh anggota DPRD Banggai atas nama Husen Boften juga hasil rapat KPU Sulteng

Karena itu Djan menegaskan sangat janggal bila dirinya dijadikan korban dalam persoalan ini"Mestinya KPU Sulteng juga melanggar kode etik pemilu," ujar Djan dalam suratnya itu
Pada isi surat tersebut, Djan kembali menegaskan, berdasarkan hal-hal itu maka dirinya tetap aktif sebagai Ketua KPU Kabupaten Banggai, sambil menunggu surat resmi dai KPU pusatSebab secara hirarki KPU pusat merupakan lembaga tertinggi(yan/jpnn/ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Ancam Tak Distribusikan Raskin


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler