Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah

Jumat, 04 September 2009 – 04:42 WIB

MEDAN-- Setelah sekian lama tertunda, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) akhirnya berhasil mengeksekusi lahan yang sebelumnya dikelola Darianus Lungguk Sitorus pada 26 Agustus 2009Hanya saja, potensi konflik di lapangan tetap saja ada

BACA JUGA: RUU Produk Halal, Pemerintah Intervensi Syariat

Pasalnya, eksekusi lahan seluas 47.000 hektar yang dikelola PT Torganda dan PT Torus Ganda di Padang Lawas itu disambut protes para petani sawit yang terwadahi dalam KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub.

Kemarahan para petani sawit yang selama ini merasa nyaman karena dilibatkan DL Sitorus untuk menggarap lahan itu diungkapkan dengan mendatangi kantor Posmetro Medan (JPNN) di gedung Graha pena Medan, kemarin
Mereka menilai, eksekusi melanggar undang-undang

BACA JUGA: Paspor Haji Dibagi Di Embarkasi

Karenanya, mereka mendesak Pengadilan Tinggi (PT) Sumut selaku pengawas untuk membuat keputusan membatalkan eksekusi.

Menurut Pengetua  Masyarakat Koperasi KPKS Bukit Harapan Desa Simangambat Ujung Batu, Haji Sotar Nasution, eksekusi telah dilakukan tanggal 26 Agustus lalu
Tapi petugas Kajaksaan Hendry Silitonga dinilai terlalu gegabah dan terburu-buru melakukan eksekusi tersebut

BACA JUGA: DPR Dukung Polri Sikat Illegal Mining

“Mestinya kejaksaan harus memberitahu lebih dulu kepada kami selaku pemilik lahan sebelum mengeksekusiSelain itu juga melakukan peninjauan ke lokasi objek perkaraSupaya jelas mana saja batas yang akan dieksekusiItu diatur oleh Undang-undangBukan main labrak seenaknya,” kata Haji Sotar Nasution

“Mestinya kejaksaan harus memberitahu lebih dulu kepada kami selaku pemilik lahan sebelum mengeksekusiSelain itu juga melakukan peninjauan ke lokasi objek perkaraSupaya jelas mana saja batas yang akan dieksekusiItu diatur oleh Undang-undangBukan main labrak seenaknya,” kata Pengetua Masyarakat Koperasi KPKS Bukit Harapan Desa Simangambat Ujung BatuHaji Sotar Nasution

Dikatakan, cara mengadu ke awak Posmetro Medan ini sengaja dipilih agar kemarahan bisa disalurkan dengan cara damaiPara petani, katanya, mencoba untuk tidak melakukan perlawanan secara fisikSurat protes sebenarnya juga sudah dilayangkan ke PT SumutHanya saja, hingga kini belum ada jawaban dari PT SumutMenurut pandangan mereka, langkah jaksa yang mengeksusi lahan berdasarkan putusan  Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana saja, dianggap aneh

Sebab, lembaga peradilan yang sama juga telah memutuskan dalam perkara perdata yang dimohonkan oleh Haji Sotar dan petani lainnya, bahwa lahan register 40 yang diakui oleh Departemen Kehutanan sebagai kawasan hutan negara, adalah milik para petani.  Kemudian dalam perkara di peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga telah dimenangkan oleh PT Torganda dan Torus Ganda sebagai pengelola perkebunan kelapa sawit tersebut“Kalau jaksa melakukan eksekusi dalam kasus pidananya, mestinya juga harus melakukan eksekusi dalam perkara perdata dan putusan tata usaha negaranya.  Ini kok cuma perkara pidananya, ada apa ini,” tambah haji Sotar Nasution setengah berteriak

Kemenangan lewat PTUN ini dinilai wajar lantaran kepemilikan mereka atas lahan tersebut adalah sebagai tanah ulayat yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsisimpuan tahun 1992 laluNamun,  meski itu tanah ulayat mereka, pihak Departemen Kehutanan (Dephut) seenaknya saja memberikan izin HPH kepada sejumlah pengusaha sejak tahun 1970 lalu.

 Akibatnya lahan yang disebut sebagai register 40 oleh Dephut tersebut menjadi tandus dan kering kerontang 20 tahun kemudianSaat ditinggalkan pengusaha HPH tahun 1990, kawasan itu sudah tinggal kering dan yang tumbuh cuma lalangMelihat kekosongan ini, mereka kemudian mencoba bertani di lahan tanah ulayat merekaTapi upaya mereka terbentur dengan larangan dari kehutananMerasa itu sebagai haknya, para petani di sana lalu mencari investor untuk dijadikan ‘bapak angkat’ dalam bisnis perkebunan kelapa sawit

Awalnya banyak pengusaha yang mau dengan sistim bagi hasilTapi semuanya cuma bual sajaAkhirnya mereka bertemu dengan DL Sitorus dari PT Torganda, yang merupakan perusahaan milik DL SitorusKerjasama yang berjalan sejak tahun 1998 berjalan mulusKini Sotar dan sebagian temannya sudah mengantongi masing-masing Rp 2,7 juta per bulan tanpa harus bekerja sebagai pemilik lahanBesarnya perolehan tergantung dari hasil penjualan sawitBelakangan, DL Sitorus ditangkap dan divonis pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 8 tahun penjara tahun 2006 laluPutusan di tingkat MA juga sama saja(shrul,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Larang Iklan Idul Fitri Berlebihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler