jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah bakal mengenakan pajak progresif untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif.
Beleid berupa peraturan pemerintah (PP) itu akan terbit dua bulan lagi.
BACA JUGA: Pajak Diskotek Diturunkan, Kini Berharap pada Restoran
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Sofjan Wanandi mengatakan, pembahasan aturan pajak progresif tersebut hampir selesai.
”Saya kira akan siap dalam jangka waktu yang tidak lama, sekitar satu hingga dua bulan ke depan. Tapi, saya harap Februari ini PP-nya sudah selesai,” ujarnya setelah acara diskusi panel Kadin di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (24/1).
BACA JUGA: Realisasi Penerimaan Pajak 71,63 Persen Dari Target
Saat ini, pembahasan aturan tersebut tengah dilakukan dengan kementerian-kementerian terkait.
”Masih banyak dibicarakan sektor-sektor mana sampai detailnya. Termasuk, pengusaha diajak bicara agar tidak menganggu iklim properti,” paparnya.
BACA JUGA: Lho, Pajak Tempat Dugem Malah Lebih Rendah
Dewan penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu melanjutkan, pengenaan pajak progresif dilakukan karena selama ini banyak yang berinvestasi melalui tanah, tetapi tidak digunakan untuk hal apa pun.
Aksi bisnis tersebut membuat harga tanah semakin tinggi. Akibatnya, masyarakat kelas bawah kerap kesulitan memiliki properti.
Sofjan menuturkan, dalam PP tersebut, aturan kepemilikan tanah akan diperjelas. Tujuannya, lahan tersebut tidak hanya digunakan para spekulan atau hanya dipakai untuk jual beli.
Dia menekankan, penerapan pajak progresif akan berlaku di seluruh tanah air.
”Tidak ada khusus kawasan apa, seluruh Indonesia. Nanti aturannya mesti jelas agar tidak simpang siur dan tidak ditafsirkan macam-macam. Ini juga mau dibikin bank tanah agar bisa dipakai pembangunan rumah yang layak dan lain-lain,” bebernya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas aturan pajak progresif tersebut dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Kami coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kami diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang,” katanya.
Suahasil menguraikan, tarif pajak progresif yang dikenakan kepada pemilik tanah tak terpakai tersebut sangat mungkin diterapkan.
Hal itu terkait tingginya tingkat investasi publik berupa pembelian lahan yang belum dibarengi dengan pemanfaatannya secara maksimal.
”Kami belum diskusikan secara detail. Tapi, prinsipnya, kami mengerti bahwa ada keinginan untuk memajaki tanah-tanah yang idle (menganggur) agar bisa lebih produktif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, pajak progresif terhadap tanah dapat mencegah spekulan. Selain itu juga bisa mencegah kepemilikan tanah dalam satu pihak.
Selain itu, pajak progresif pada lahan dapat menciptakan sesuatu yang lebih produktif dan meningkatkan perekonomian.
”Demi kebaikan kita semua. Juga, supaya tidak terjadi konsentrasi kepemilikan tanah dalam satu pihak. Dan tentunya, menurut saya, itu hal yang positif. Mendorong perekonomian kita,” ujarnya. (ken/c21/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat ATM, Ini Caranya
Redaktur & Reporter : Ragil