Lho, Pajak Tempat Dugem Malah Lebih Rendah

Jumat, 13 Januari 2017 – 12:37 WIB
Hiburan malam

jpnn.com - jpnn.com - Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.

Namun, dalam revisi tersebut, pemkot cenderung menurunkan target pendapatan pajak daerah. Khususnya pajak untuk tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat ATM, Ini Caranya

Dalam matriks pembahasan, pemkot menurunkan beban pajak dengan sangat drastis.

Sebut saja diskotek, tempat karaoke dewasa, kelab malam, dan sejenisnya. Pajak untuk tempat-tempat dugem itu diturunkan dari 50 persen menjadi 20 persen.

BACA JUGA: Penunggak Pajak Bakal Dijebloskan ke Nusakambangan

Sektor lain yang diturunkan adalah pameran busana, panti pijat, pacuan kuda, dan kontes kecantikan.

Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (BPPK) Surabaya Yusron Soemartono menyatakan, penurunan target pendapatan wajar dilakukan.

BACA JUGA: Ditjen Pajak Bakal Ubrak-Abrik Google

Sebab, pemkot mengakomodasi keinginan para pengusaha.

''Aspirasi ini ada sejak lama, saat perda kali pertama dibuat,'' katanya. Pemkot baru bisa menampung aspirasi tersebut melalui revisi perda.

Menurut Yusron, wajar bila para pengusaha memprotes tingginya beban pajak. Untuk jenis hiburan malam saja, pajak penghasilan bisa mencapai 50 persen.

Padahal, penyelenggaraan bisnis itu terbilang sulit dan berisiko.

''Mereka yang buka usaha sering digerebek. Pajaknya tinggi pula,'' ujarnya.

Dia membantah bila penurunan pajak berimbas terhadap menjamurnya tempat hiburan malam.

Menurut dia, pajak adalah persoalan ekonomi. Dampak hiburan adalah persoalan berbeda. Jika ingin mencegah efek negatif, pengawasan harus dilakukan.

''Kalau memang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan moral, ya dilarang saja,'' ucapnya.

Menurut perhitungan BPPK, perolehan pajak daerah tidak terlalu signifikan. Dari total Rp 3 triliun pendapatan asli daerah (PAD), sektor pajak hiburan hanya menyumbang sedikit.

Paling banyak Rp 60 miliar. Hiburan malam paling mentok memberikan kontribusi Rp 5 miliar per tahun.

''Tidak berpengaruh terhadap PAD (Surabaya, Red). Mau tutup semua pun tidak berpengaruh,'' terang Yusron.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku heran dengan sikap pemkot yang menurunkan target pendapatan dari sektor pajak.

Padahal, tahun ini, pendapatan Surabaya berada dalam masa yang bagus.

Sorotan utama politikus Demokrat itu adalah penurunan pajak untuk tempat-tempat hiburan malam.

Yakni, dari 50 persen menjadi ''hanya'' 20 persen. Padahal, dalam undang-undang tentang pajak daerah, tempat hiburan malam bisa dikenai pajak hingga 70 persen.

''Seharusnya potensi pendapatan ditingkatkan, bukan malah diturunkan,'' katanya.

Selain potensi kerugian, Herlina menyampaikan bahwa penurunan tersebut menimbulkan dampak lain.

Yakni, semakin terbukanya akses masyarakat terhadap hiburan malam.

''Bagaimanapun, unsur moralitas tetap kami jaga. Saya yakin, kalau dipermudah begini, hiburan malam bakal semakin banyak,'' tuturnya.

Padahal, Surabaya sedang giat-giatnya membangun. Target pajak daerah yang diturunkan otomatis memicu lambatnya pembangunan.

''Kalau pendapatan berkurang, wali kota mau membangun jalan dan gorong-gorong pakai uang siapa?'' ujarnya.

Menurut ibu dua anak itu, sebelum memutuskan menurunkan target pendapatan, pemkot harus punya skenario matang terkait strategi untuk menutup kekurangan tersebut.

Jangan sampai kekuatan APBD merosot karena pemkot salah perhitungan. (tau/c18/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaring 5.373 WP, Ditjen Pajak Bakal Kirim E-Mail Lagi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak  

Terpopuler