Lahirkan Bayi di Toilet, Buruh Pabrik Diadili

Selasa, 12 April 2016 – 09:41 WIB
Saksi bernama Nelya Sapwoningsih (kanan) dan Utami (kiri) saat bersaksi di Pengadilan Negeri Purbalingga pada persidangan atas kasus pembunuhan bayi, Senin (11/4). Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com - PURBALINGGA - Seorang perempuan warga Desa Gumelem, Susukan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, AA (20) terpaksa duduk di kursi pesakitan di pengadilan. Pegawai perusahaan wig PT SC di Purbalingga itu didakwa membunuh bayinya di toilet pabrik.

AA didudukkan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Purbalingga, Senin (11/4). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi.

BACA JUGA: Prajurit Ngaku Perwira, Berhasil Pikat Mahasiswi Kedokteran

Seorang saksi bernama Utami mengatakan, dirinya sebagai petugas satuan pengamanan di pabrik wig itu mendapat laporan tentang AA yang ada di toilet. Utami pun mengetuk pintu toilet hingga tiga kali.

Anehnya, ketika Utami mencoba membuka pintu, AA seolah menahannya dari dalam. Akhirnya Utami melaporkannya ke komandan satpam.

BACA JUGA: Tebas Gede Pasek, Komang dan Jero Jadi Tersangka

“Begitu membuka pintu toilet, saya melihat ada bayi di lantai. Saya kaget, berteriak. Posisi bayi miring di lantai. Kondisi bayinya bersih, tapi tidak bergerak. Saat terdakwa dibawa ke rumah sakit, kondisinya lemas,” katanya menjawab ketua majelis hakim Totok Sapto Indrato.

Seorang saksi bernama Nelya Sapwoningsih juga mengaku melihat bayi di toilet. Neyla merupakan petugas klinik di perusahaan tempat AA bekerja.

BACA JUGA: Aniaya Pacar Sendiri, Oknum Polisi Dituntut 6 Bulan Penjara

Kondisi bayi dalam keadaan bersih dan pucat. Saat itu saksi belum berani memegang bayi yang tergolek di lantai toilet karen tidak memakai sarung tangan. Setelah mengambil sarung tangan di klinik, saksi kembali ke toilet.

Neyla juga memeriksa tekanan darah AA. Ternyata memang tekanan darahnya rendah.

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Neyla juga sempat bertanya ke AA soal bayi itu. Ternyata AA mengaku telah melahirkan bayi malang itu.

Sebelumnya, JPU Ninik Rahma Dwihastuti mendakwa AA membunuh bayi yang baru dilahirkannya di dalam toilet karyawan PT SC, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Sabtu 30 Januari 2016 sekitar pukul 11.00. AA diduga mengandung bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang tidak bertanggung jawab.

Terdakwa tetap mempertahankan dan merahasiakannya sampai berusia sembilan bulan. Ketika terdakwa melahirkan bayi perempuannya di toilet, langsung jatuh ke kloset. Terdakwa AA masih dalam posisi jongkok di atas kloset, lalu mengangkat dan meletakkan bayinya di lantai depan kloset. Kemudian terdakwa memutus tali pusar dan plasentanya secara paksa.

Jaksa menjerat AA dengan dakwaan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubatan Atas UU Nomor 23 tahun  2002 tentang Perlindungabn Anak.(nis/bdg/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain, 3 Spesialis Penjarah Barang Bekas di Priok Diciduk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler