Prajurit Ngaku Perwira, Berhasil Pikat Mahasiswi Kedokteran

Selasa, 12 April 2016 – 09:33 WIB
Praka Dar tangannya diborgol. Foto: Jambi Ekspres/JPG

jpnn.com - JAMBI – Oknum anggota TNI dari Satuan Kompi Bantuan Yonif 133/Wira Sakti Padang, Praka Dar, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Jambi.

Dar diduga melakukan penipuan terhadap Fai, seorang mahasiswi kedokteran yang tak lain kekasihnya sendiri.

BACA JUGA: Tebas Gede Pasek, Komang dan Jero Jadi Tersangka

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menyamar sebagai perwira TNI yang dinas di Pusdik Intel Bogor. 

Pelaku dan korban berkenalan di media sosial sampai akhirnya mereka menjalin hubungan.

BACA JUGA: Aniaya Pacar Sendiri, Oknum Polisi Dituntut 6 Bulan Penjara

Selama berpacaran, Dar  sering meminjam barang - barang Fai seperti laptop dan handphone. Selain itu, pelaku juga meminjam uang sebesar Rp 15 juta kepada korban. 

Semua barang dan uang yang dipinjam dari Fai  dijanjikan akan dikembalikan oleh pelaku pada awal April ini. 

BACA JUGA: Rasain, 3 Spesialis Penjarah Barang Bekas di Priok Diciduk Polisi

Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ridwan Hutagaol menerangkan, Fai yang merasa ditipu kemudian melaporkan ke Polsek Pasar Jambi.

"TSK kita tangkap di Kawasan Mayang setelah korban melakukan janjian bertemu dengan TSK," ujar Kapolsek Pasar Jambi, R Hutagaol, Senin (11/4).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Dar merupakan anggota aktif yang sedang dalam masa desersi dan berpangkat Prajurit Kepala (Praka). "Iya dia masih aktif anggota TNI berpangkat Praka yang berdinas di Padang," jelasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku tidak mengetahui kalau dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian karena menipu. 

"Saya tidak tahu apa masalahnya, tahunya tiba-tiba saya ditangkap. Saya sudah menjalin hubungan sudah 2 bulan," akunya. 

Karena Praka Dar adalah anggota TNI aktif, maka, pihak Polsek Pasar menyerahkannya ke pihak TNI untuk diproses lebih lanjut.

Terpisah Danrem 042/Gapu, Kolonel Inf Makmur Umar membenarkan bahwa tersangka merupakan anggota TNI Satuan Kompi Bantuan Yonif 133/Wira Sakti Padang.

"Dia  sudah disersi sejak 2015 lalu, surat pemecatan sudah dibuat dan tinggal menunggu sidang saja," kata Danrem. (cok/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Spesialis Penjarah Barang Bekas Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler