Polda Babel Memberlakukan Kembali Tilang Manual di Kota Pangkalpinang

Rabu, 10 Mei 2023 – 10:46 WIB
Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditlantas Polda Bangka Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo. ANTARA/Aprionis

jpnn.com - PANGKALPINANG - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan kembali tilang manual atau nonelektronik.

Pemberlakukan tilang manual itu dipusatkan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel.

BACA JUGA: Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual

Langkah itu diambil karena peralatan electronic traffic law enforcement (ETLE) belum berfungsi maksimal.

"Pimpinan telah memerintahkan kami agar melaksanakan kembali tilang manual di Kota Pangkalpinang," kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditlantas Polda Bangka Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo di Pangkalpinang, Rabu (10/5).

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang

Dia menjelaskan bahwa ETLE di Provinsi Kepulauan Babel baru ada di Kota Pangkalpinang, yakni di titik lampu merah Transmart dan Semabung, sehingga tilang elektronik belum berfungsi secara maksimal. Oleh karena itu, pihaknya memberlakukan kembali tilang manual.

Dia menambahkan untuk di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur, belum diterapkan tilang elektronik. Hal itu dikarenakan belum adanya anggaran pengadaan peralatan ETLE.

BACA JUGA: Video Viral Ada Polantas Terima Rp 150 Ribu, Konon demi Bantu Bayar Tilang Online

"Selama ini, banyak pelanggaran kasatmata yang terjadi dan tidak terekam dalam tilang elektronik atau ETLE ini," kata perwira menengah Polri itu.

AKBP Sarwo mengatakan ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual, di antaranya, berkendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan telepon genggam.

Selain itu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, di bawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban.

Kepala Satuan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Babel Kompol Adnan Wahyu Kashogi menyampaikan ada peningkatan pelanggaran yang terekam ETLE.

"Jadi, setiap hari selama 24 jam ada ribuan kendaraan. Seribu kendaraan ter-capture ada yang tidak jelas fotonya, ada yang seperti tidak menggunakan safety belt. Namun, baru 200 pelanggar tervalidasi," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler