jpnn.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyatakan tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) terancam hukuman 9 tahun penjara. Mereka ialah TEN, SM, dan ZR.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, dan penipuan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (23/12).
BACA JUGA: Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
"Tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," kata Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif berinisial TEN atau Taufik Eko Nugroho, SM seorang Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan satu residen atau senior korban inisial ZR.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
"Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip, yaitu satu saudara TEN, kedua saudari SM, ketiga saudari ZR. Satu laki-laki, dua perempuan," kata Kombes Artanto.
Dalam kasus ini, polisi telah memintai keterangan 36 saksi, dan melakukan penyitaan barang bukti uang hampir Rp 100 juta.
BACA JUGA: Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
"(Barang bukti, red) total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 tersebut.
Sementara itu, Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko belum memberi konfirmasi terkait perkembangan kasus kematian Aulia Risma Lestari. Termasuk status tersangka Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho.
Untuk diketahui, Aulia Risma Lestari merupakan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Senin (12/8) malam.
Kematian dokter Aulia Risma Lestari ini mencuat bersamaan dengan laporan perundungan, dan pemerasan selama korban menempuh pendidikan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip.
Hal ini dikuatkan dengan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menghentikan Program Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi pada 14 Agustus 2024 lalu.
Investigasi dugaan pemerasan hingga perundungan yang menyebabkan kematian itu berlanjut dengan pemberhentian praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Seiring perkembangan waktu, FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan. Budaya itu diakui telah berjalan lama di PPDS Undip.
Pihak keluarga dokter Aulia Risma telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang Aulia Risma pada awal September 2024.
Nuzmatun melaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap putrinya dengan membawa bukti pesan hingga rekening korban. Laporan ini menjadi titik awal Polda Jateng melakukan pendalaman dugaan pemerasan yang dialami korban selama kuliah.(mcr5/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma