Lakukan Ratusan Operasi Ilegal, Dokter Bedah Gadungan Diciduk

Kamis, 08 September 2016 – 16:10 WIB
Segah sang dokter bedah gadungan saat rilis penangkapan di Mapolres Serang, Rabu (7/9). Foto: radar banten

jpnn.com - SERANG – Perawat di RS dr Drajat Prawiranegara Serang bernama Segah (55) ditangkap polisi karena melakukan ratusan operasi bedah secara ilegal di Klinik Prima Medika, Kuranji Kidul, Serang. Dia dianggap melakukan malapraktik lantaran tidak punya keahlian bedah sama sekali.

Segah ditangkap saat polisi menggerebek klinik miliknya tersebut, Minggu (4/9). “Dia baru akan melakukan operasi bedah minor di punggung pasien,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gogo Galesung di Mapolres Serang, Rabu (7/9).

BACA JUGA: Besok ada 3 Saksi yang Diperiksa Terkait Kasus Senpi Aa Gatot

Gogo mengatakan, Segah sudah menjalankan praktik bedah ilegalnya sejak tahun 2013. Selama buka praktik dia sudah melakukan 101 operasi minor dan 24 mayor.

Bisnis ilegalnya akhirnya tercium aparat karena ada seorang pasien yang meninggal dunia. “Ada dugaan malapraktik saat dilakukan operasi hernia. Padahal, tindakan medis itu harus dilakukan oleh dokter,” kata Gogo.

BACA JUGA: Bu Dokter Stres Banget, Mobil Diserang, Alat Medis Raib

Segah memiliki banyak pasien karena biaya bedah di kliniknya dibanderol sangat murah. Sebagian besar pasiennya pun adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. “Paling, minimal (tarif bedah) Rp 200 ribu sampai Rp 2,5 juta,” ungkap Kanit II Pidana Khusus (Pidsus) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Samsul Fuad.

Meski praktiknya ilegal, Segah memiliki peralatan yang cukup lengkap. Polisi menyita ratusan obat dan peralatan medis seperti gunting, pisau bedah, ranjang operasi, lampu, dan tabung oksigen telah disita polisi dari Klinik Prima Medika. 

BACA JUGA: Beuuh! Beli Motor Pakai Sabu-Sabu, Hanya Dihukum 8 Bulan Bui

“Dia beli dengan alasan kebutuhan kantornya (RS dr Drajat Prawiranegara-red),” kata Samsul Fuad.

Segah diancam dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Dokter. “Ancaman pidananya bisa sembilan tahun penjara,” jelas Samsul Fuad.

Terpisah, Wadir Pelayanan RS dr Drajat Prawiranegara Maria Ismiati belum bisa memastikan bahwa Segah merupakan perawat PNS di RS dr Drajat Prawiranegara. “Saya belum tahu. Tahu juga tadi sore (kemarin-red), dari teman yang ngasih tahu tentang berita itu,” katanya.

Radar Banten yang mengunjungi Klinik Prima Medika, tidak melihat ada aktivitas di dalam bangunan permanen itu. Garis polisi terpasang di depan pintu dan jendela klinik. Klinik ini berjauhan dengan rumah warga Lingkungan Kuranji Kidul.

“Sudah lama. Sebelum saya dagang, (Klinik Prima Medika-red) sudah ada. Saya tahunya, (profesi Segah-red) dokter. Betul apa bukan, ya enggak tahu,” kata warga bernama Ajis.

Menurut Ajis, pasien yang datang ke Klinik Prima Medika rata-rata dari luar Lingkungan Kuranji Kidul. “Ada yang dari Pancur. Mungkin banyak yang sembuh, makanya banyak datang,” ujarnya. (nda/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: BPOM Harus Kawal Kasus Obat-obatan Sampai Pengadilan!!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler