BANJARMASIN – Walaupun tak terlibat dalam kasus lolosnya narkoba masuk ke dalam Rumah Tahanan (rutan) Polda Kalsel, tetap saja anggota yang bertugas menjaga rutan diberi sanksi lantaran dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
Atas kelalaiannya tersebut, tiga orang anggota Yanma Polda Kalsel bernama Brigadir Leo Rusli, Briptu Sugi Laksono, dan Briptu A Jaitun harus menerima sanksi disiplin dari atasan yang berhak menghukum (Ankum) dengan hukuman kurungan selama 7 hari di dalam sel khusus.
Hukuman kurungan tersebut dijatuhkan kepada ketiga anggota Yanma tersebut setelah menjalani sidang disiplin yang dipimpin oleh Kepala Yanma Kompol Mujiono, di Aula Bhayangkara Polda Kalsel, kemarin (5/12) sore.
Dalam sidang itu, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya karena para tahanan bisa nyabu di dalam sel Rutan Polda KalselKa Yanma Kompol Mujiono mengatakan, sanksi disiplin ini dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada anggota yang dianggap lalai menjalankan tugas sebagai penjaga Rutan
BACA JUGA: 10 Jembatan Mengkhawatirkan
“Anggota yang lalai tersebut disidang karena tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ujarnyaAtas kelalaiannya tersebut, sambung Mujiono, ketiganya diberikan sanksi 7 hari kurungan di tempat khusus
BACA JUGA: Diberondong Peluru, Tiga Pekerja Tewas
Ketiga anggota tersebut dijerat pasal 4 huruf d PP RI No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, yakni dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawabBACA JUGA: Daerah Tolak Impor Ikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Terbitkan Maklumat Perang Terhadap Judi
Redaktur : Tim Redaksi