MK Tolak Gugatan Pemilukada Majene dan Pulau Morotai

Senin, 20 Juni 2011 – 23:56 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa pemilukada yaitu, perkara Pemilukada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Pada putusan perkara pemilukada Majene, Mahkamah menyimpulkan dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (20/6).

Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene tertanggal 17 Mei 2011 yang menetapkan pasangan Kalma Katta -Fahmi Massiara sebagai bupati dan wakil bupati Majene dengan perolehan 33.533 suara.

Gugatan sengketa pemilukada Majene ini diajukan oleh tiga pasangan calon yang terbagi dalam dua berkas perkara

BACA JUGA: Demokrat Ingatkan Kasus Ruyati Tidak Dipolitisasi

Pasangan Rizal Siradjuddin -Rusbi Hamid dan pasangan Achmad Syukri -Syahariah teregistrasi dengan nomor Nomor 58/PHPU.D-IX/2011 , sedangkan pasangan Arifin Nurdin -Muhammad Rizal Muchtar dengan nomor perkara 57/PHPU.D-IX/2011 .

Sementara itu, pada sengketa pemilukada Kabupaten Pulau Morotai yang gugatannya pasangan Umar Hi
Hasan -Wiclif Sepnath Pinoa , Mahkamah menyatakan tidak menerima gugatan karena permohonan diajukan telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Pasal 106 ayat 1 UU 32 tahun 2004 jo Pasal 5 ayat 1 PMK 15 tahun 2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat tiga hari kerja setelah KPU Daerah menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai ditetapkan oleh KPUD Pulau Morotai bertanggal 21 Mei 2011 , sedangkan gugatan diterima di kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Mei 2011.

“Pengajuan permohonan pemohon ke Mahkamah telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan ,” ujar hakim Fadlil Sumadi.

Dengan keputusan ini, Mahkamah menetapkan secara sah pasangan Arsad Sardan -Demianus Ice sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Morotai dengan perolehan suara tertinggi yakni, 11.455 suara

BACA JUGA: Ruyati Dieksekusi, Demokrat Pertanyakan Kinerja Pembantu SBY

BACA JUGA: DPD Usulkan Komisi Pers Ada Dalam UUD

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada DKI, PDIP Incar Bintang Tiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler