JAYAPURA -- Lagi-lagi, potensi konflik pemilukada dipicu oleh keputusan KPU Daerah yang dianggap tidak adilDi Kabupaten Lanny Jaya, Papua, kisruh juga dipicu keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan pasangan calon, yang sebelumnya dicoret KPU setempat.
Massa pendukung pasangan Metha Kogoya dan Matius Kiwo,SE,MA mendatangi Kantor Kantor KPU Provinsi Papua, Senin (20/6)
BACA JUGA: Suryadharma Ali Tambah Percaya Diri
Mereka mendesak KPU Papua mengakomodir pasangan tersebut, lantaran sudah ada putusan PTUN Jayapura, No 06/G.TUN/2011/PTUN JPR yang memenangkan gugatan Metha-Matius.PTUN menyatakan, Metha Kogoya dan Matius Kiwo,SE,MA yang diusung oleh sembilan partai politik (Parpol), memenuhi persyaratan sebagai calon.
Massa mengancam, bila putusan PTUN tak dijalankan KPU Lanny Jaya, maka mereka akan menggugat KPU Lanny Jaya dan KPU Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi aksi itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Sweny,S.Sos, menyatakan, dilihat dari aturan, KPU Lanny Jaya telah melakukan tahapan verifikasi sebagaimana aturan yang berlaku
Dia menjelaskan, pasca ditangkapnya Ketua KPU Lanny Jaya, Aibenius Wenda dan Sekretaris Lanny Jaya, Esben Wakerkwa oleh Kejaksaan Tinggi Papua, dua anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya telah bertemu dengan dirinya.
Dari laporan yang diterima, saat ini tahapan Pemilukada Lanny Jaya sudah sampai pada tahapan persiapan logistik. Khusus untuk masalah logistik sejauh ini telah siap 80 persen dan sudah berada di Wamena
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pemilukada Majene dan Pulau Morotai
BACA JUGA: Demokrat Ingatkan Kasus Ruyati Tidak Dipolitisasi
(cepos/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruyati Dieksekusi, Demokrat Pertanyakan Kinerja Pembantu SBY
Redaktur : Tim Redaksi