jpnn.com, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga saat ini terus memburu Arif Firdaus, terpidana tindak pidana korupsi anggaran Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 senilai Rp7 miliar.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI tahun 2017, itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya masih menjabat dan divonis 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Aceng Ditangkap Sehari Jelang Syukuran Kelahiran Anaknya, Tuh Lihat
Kajari PALI Agung Arifianto SH MH mengatakan, terpidana Arif Firdaus telah divonis 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Palembang, meskipun absensia pada saat prosesnya.
“Kami masih terus memburu keberadaan terdakwa Arif Firdaus yang saat ini masih buron, serta masih melacak di mana saja harta miliknya untuk bisa dilakukan penyitaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Mengaku Polisi, Heri Budiono Tipu Mantan Pramugari, Lihat Gayanya
Agung meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Arif Firdaus untuk segera memberikan informasi ke pihaknya. Juga dengan keberadaan harta apa saja yang dimilikinya.
“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat, bagi yang mengetahui keberadaan Arif Firdaus dan juga di mana saja harta yang dimiliknya, sehingga kami bisa melakukan penyitaan,” tegasnya.
BACA JUGA: 5 Pelaku Pembunuhan Gajah di Aceh Timur Ditangkap, 1 Orang Buron
Sebelumnya, diberitakan mantan Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 lalu, Arif Firdaus divonis 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Sementara terdakwa Mujarap yang saat itu menjabat sebagai bendahara, juga divonis hakim 6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di APBD Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 sekitar Rp7 miliar.(ebi/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi