Lama Dicari, Risco Siap Bongkar Kasus Jhonny Allen

Rabu, 12 Mei 2010 – 15:39 WIB
JAKARTA- Ajudan Jhonny Allen Marbun yang dianggap sebagai saksi kunci kasus suap pembangunan pelabuhan dan dermaga Indonesia Timur hari ini muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan memberi pengakuan.

Ia bernama Risco Pesiwarissa, dan mengaku sebagai perantara pemberian uang Rp 1 miliar dari mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Abdul Hadi Djamal (AHD)Ia sempat menjadi buronan KPK.

Risco mengaku  memiliki peran vital dalam penyaluran uang suap dari seorang pengusaha bernama Hontjo Kurniawan

BACA JUGA: Makbul Siap Hibahkan Saham Penangkaran Arwana

Uang suap itu disalurkan lewat Abdul Hadi Djamal terkait persetujuan Jhonny Allen untuk pengucuran dana stiumulus pembangunan dermaga dan Bandara di Indonesia timur.

Kepada wartawan di Jakarta, Risco mengatakan duit Rp 1 miliar dari AHD diberikan lewat ajudan AHD bernama Abdul Hanun yang kemudian memberikannya ke dirinya untuk diteruskan ke Jhonny Allen
Kejadian itu berlangung di Hotel Aston Rasuna

"Mengenai panggilan KPK terhadap diri saya, saya tidak tahu, saya tidak mengerti

BACA JUGA: Patrialis: Hatta Selalu Berpikir Positif soal Setgab

Persidangan terhadap kasus itu juga saya tidak tahu
Setelah kejadian penangkapan beberapa tersangka, saya langsung disuruh pulang oleh Jhonny Allen ke kampung saya di Ambon," aku Risco kepada wartawan di kawasan Jakarta pusat, Rabu (12/5).

Ia kemudian diberikan uang Rp 10 juta untuk pulang ke kampungnya oleh Jhonny Allen.

"Kalau tahu begini saya siap dipanggil KPK untuk diminta keterangan

BACA JUGA: Susno Bungkam, Mabes Bergeming

surat tertanggal 6 Mei sudah dilayangkan dan saya sudah datang ke KPK menunjukkan saya Risco dan saya ajudannya Jhonny Allen dan tanggal 6 Mei saya didaftarkan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban oleh kuasa hukum Andar Situmorang," terang Risco.

Seperti diketahui, Abdul Hadi Djamal divonis oleh Pengadilan Tipikor 3 tahun penjara karena terbukti bersalah telah menerima suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan sebesar Rp 3 miliar untuk pembangunan sarana pelabuhan dan dermaga di kawasan Indonesia Timur.

Abdul Hadi dan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, ditangkap KPK pada Senin 2 Maret 2009 di kawasan Jalan Sudirmnan JakartaSetelah itu, disusul penangkapan terhadap Hontjo di sebuah apartemen di Jakarta BaratAbdul Hadi dan Darmawati diduga telah menerima uang dari Hontjo sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.(ald/RMOL)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah akan Pelajari Permintaan Istri Susno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler