Pemerintah akan Pelajari Permintaan Istri Susno

Rabu, 12 Mei 2010 – 14:04 WIB
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan pemerintah tak akan mencampuri urusan hukum yang saat ini terjadi pada Komjen (Pol) Susno DuadjiMeski begitu, jika dalam proses pemeriksaan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu ditemukan ada indikasi pelanggaran HAM maka pemerintah akan melakukan pengkajian.

"Tetapi, selama pemeriksaan berjalan dengan baik, maka semua pihak untuk menghargai tugas polisi secara profesional.  Saya kira Pak Susno berjiwa besar menghadapi kenyataan ini

BACA JUGA: Komisi III Segera Panggil Kapolri

Jadi biarkan kasus ini berjalan tanpa pengaruh dari siapa pun, termasuk pemerintah," ujar Patrialis Akbar, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/5).

Sementara itu, mengenai permintaan perlindungan dari istri Susno, Herawati kepada Ani Yudhoyono, istri Presiden SBY, terkait kasus yang menimpa Susno Duadji, Patrialis mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang siapa pun untuk meminta perlindungan ke mana pun.

"Kalau namanya minta perlindungan hukum itu bagian dari hak seseorang yang harus dijamin
Dan itu dibolehkan oleh negara

BACA JUGA: Urusi TKI, Pemerintah Tambah Atase Ketenagakerjaan

Yang jelas,permintaan itu akan dipelajari," lanjutnya
(rap/RMOL/fuz/jpnn)

BACA JUGA: Penjara pun Tak Sanggup Bungkam Susno

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal yang Disangkakan Pada Susno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler