Lama Menghilang dari Peredaran, Malah Begini Kabar Terbaru Nazaruddin

Kamis, 10 Desember 2015 – 22:22 WIB
Nazaruddin. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Setelah sekian lama tak terdengar, nama Nazaruddin kembali menjadi topik utama di di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa M Nazaruddin telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kurun waktu 2009-2010. 

BACA JUGA: Pakar: Boleh Membenci Tapi Jangan Menjebak Novanto

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat (PD) itu disebut menempatkan uang sebesar Rp83,2 miliar ke penyedia jasa keuangan menggunakan rekening orang lain.

Yakni di rekening Direktur PT Anugerah Nusantara (Permai Group), Amin Andoko.

BACA JUGA: Hiks...Bang Mandra Mohon Tidak Dibabat

Ada juga yang atas nama perusahaan-perusahaan Permai Group yang dimilikinya. Seperti PT Cakrawaja Abadi dan PT Mahkota Negara.  

Uang itu disebut hasil tindak pidana korupsi Nazaruddin semasa menjadi anggota DPR. 

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Bareskrim, Novel Baswedan Santai

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, Nazaruddin menerima uang imbalan dari pihak-pihak yang telah dibantu untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah pada 2009. 

Yaitu, PT Adhi Karya, PT Duta Graha Indah (DGI), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan total penerimaan sebesar Rp76,5 miliar. 

Tak hanya itu, sumber keuangan Permai Group juga berasal dari keuntungan perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalamnya saat mengerjakan berbagai proyek yang dibiayai APBN 2009. 

Menurut dia, Nazaruddin mengatur proses pelelangan dan menggiring hingga Permai Group ditunjuk sebagai pemenang proyek. 

Total keuntungannya, kurang lebih 40 persen dari total nilai proyek sebesarRp 1,8 Triliun. 

"Bahwa uang-uang yang berasal dari penerimaan imbalan maupun yang berasal dari keuntungan mengerjakan proyek-proyek pemerintah tersebut diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi," kata Kresno membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12). 

Kresno menjelaskan, saldo akhir seluruhnya sebesar Rp50,205 miliar. 

Nazaruddin juga membelanjakan uang hasil korupsinya itu untuk membeli tanah dan bangunan yang salah satunya diatasnamakan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. 

Pembelian seluruh rumah dan tanah tersebut menghabiskan dana sebesar Rp33,1 miliar. 

"Dan tanah berikut bangunan tersebut dititipkan dengan cara seolah-olah dijual (dialihkan kepemilikannya) senilai Rp200,2 juta," papar Kresno. 

Atas perbuatannya ini, Nazaruddin dijerat dengan pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan e UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 950 Miliar untuk Rusun Pasar Rumput


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler