jpnn.com, JAKARTA - Seorang sekuriti apartemen di kawasan Cengkareng Jakarta Barat berinisial KH, 48, ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial SF, 23.
Perbuatan tak terpuji terhadap karyawati ekspedisi itu terjadi di salah satu kios di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
BACA JUGA: Trimedya: Informasi Publik Soal Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Buruk, Bikin Bingung
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi pada Rabu, (29/6) lalu sekitar pukul 16.18 WIB.
Dia menyebutkan, peristiwa itu terjadi ketika korban duduk di bangku kios tempatnya bekerja.
Tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dan langsung berdiri di belakangnya.
"Pelaku kemudian mulai melakukan tindakan tidak wajar dengan cara memeluk dan mencium kening korban," ucap Joko, Kamis (14/7).
BACA JUGA: CCTV di Kompleks Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Diambil Polisi, Bang Trimedya: Motifnya Apa?
Perwira menengah Polri tingkat kedua itu menambahkan, KH melakukan aksi tidak senonoh itu gegara memendam rasa suka terhadap SF.
Rasa suka itu sudah dipendam pelaku semenjak korban pertama kali bekerja di apartemen tersebut.
"Wanita muda ini baru saja tiga bulan bekerja di sana. Sementara KH, seorang sekuriti senior yang sudah tujuh tahun bekerja," ucap Joko.
Pelaku yang sudah memiliki istri dan anak itu lalu memanfaatkan suasana sepi untuk melepaskan nafsunya.
"Perasaan suka itu membuat pelaku berusaha mencari kesempatan untuk bisa selalu ngobrol dengan korban. Sehingga pada suatu saat yaitu hari tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Joko.
Dia melanjutkan, korban yang merasa risih lalu meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Beruntung, aksi pelaku terekam kamera pengawas yang berada di kios tempat korban bekerja.
Pelaku kemudian diamankan oleh polisi di rumahnya yang berada di wilayah Bojong Cengkareng, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone