jpnn.com, BANDUNG - Seorang guru mengaji berinisial AS (44) harus berurusan dengan polisi lantaran telah mencabuli enam muridnya yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, aksi bejat AS dilakukan pada Maret 2021 lalu.
BACA JUGA: Diduga Berbuat Asusila, Oknum Guru Mengaji Diburu Polisi
Tindakan terlarang pelaku terjadi di lingkungan masjid tempat dia mengajar.
“Rata-rata korban berusia tujuh sampai sepuluh tahun,” ujar Adanan dalam siaran persnya, Senin (12/4).
BACA JUGA: Bukannya Beribadah, Guru Mengaji Malah Mencabuli 2 Anak di Musala
Menurut Adanan, penangkapan terhadap AS dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
Tak berapa lama, pelaku ditangkap di Jalan Setiabudi, Bandung baru-baru ini.
BACA JUGA: Guru Mengaji Ini Berbuat Terlarang pada Anak Didiknya, TKP di Dalam Masjid, Astagaaa
Perwira menengah ini menuturkan, AS tega mencabuli anak didiknya sendiri karena tak bisa menahan nafsu.
Pasalnya, istri AS berada di kampung dan keduanya lama tak berjumpa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan. “Para korban diiming-imingi uang Rp 3.000 oleh pelaku," sambung Adanan.
Saat ini kepolisian masih mendalami aksi cabul AS.
Adanan menduga, jumlah korban lebih banyak dari keterangan pelaku saat ini.
Sementara untuk pelaku, sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan