Lambang Garuda Kurang Bulu

Selasa, 29 Maret 2011 – 07:26 WIB

JAKARTA - Advokat David Tobing bersikukuh bahwa penggunaan lambang negara Garuda pada kaus timnas sepak bola PSSI melanggar Undang-UndangDalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (28/3), dia membawa seragam (jersey) timnas.

Dalam jersey merah itu, David menunjukkan bahwa banyak kesalahan dalam lambang negara itu

BACA JUGA: Komisi VII Endus Dugaan Korupsi Depo Balaraja

Baik gambar Garuda besar di papiluet (watermark transparant) maupun di bagian emblem di dada sebelah kiri
Di bagian papiluet, jumlah bulu Garuda di ekor di ekor hanya 15 bulu dari yang seharusnya 19 bulu

BACA JUGA: Saksi Beber Cincai-cincai dengan BPK

Sedangkan di bulu leher berjumlah 52 dari yang seharusnya 45 bulu
Belum lagi jersey yang dijual pedagang asongan

BACA JUGA: Kasus BB Ilegal Jangan Sampai Didiamkan

"Penggunaan lambang negara semakin marak dan tidak terkontrol," katanya.

Dalam sidang, David total membawa 26 buktiDia juga membawa beberapa gambar dari situs resmi PT Nike IndonesiaPerusahaan produsen jersey timnas itu merupakan tergugat dalam kasus ini bersama Presiden, Mendiknas, Menpora, dan PSSIPenggunaan lambang negara, kata David, bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kecuali PT Nike Indonesia, dalam sidang para tergugat menyampaikan duplik atas replik DavidMereka kompak mengatakan tidak berwenang mengawasi penggunaan GarudaSebab, itu merupakan kesepakatan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.

"Tidak ada pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 (tentang Bahasa Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan) yang memerintahkan Presiden dan Menpora mengawasi penggunaan lambang negara," kata jaksa pengacara negara Febrytrianto.

Febry menambahkan, tidak ada kewajiban pengawasan yang harus dilakukan pemerintah"Itu kan sudah berada dalam wilayah hukum privat yang bukan wilayah pemerintah untuk mengaturnya," katanya.

Sebelumnya, David mengajukan gugatan ini dengan alasan, penggunaan Garuda sebagai kostum bola melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu KebangsaanSebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan penggunaan lambang negara Garuda(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tangkap Bonaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler