Lambat Ungkap Century, KPK Diancam MAKI

Rabu, 16 Desember 2009 – 20:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipraperadilankan lagi oleh masyarakat yang tak puas terhadap proses hukum yang dilakukan lembaga super body tersebutKali ini pemicunya adalah penyelidikan pengucuran dana talangan alias bail out Rp 6,7 triliun ke Bank Century

BACA JUGA: Kadin Bentuk Pokja P3DN



Ancaman tersebut dikemukakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (16/12)
Boyamin menegaskan, ancaman tersebut akan dibuktikan jika sampai tutup tahun ini KPK tak juga menaikan status kasus Century ke penyidikan

BACA JUGA: Cak Imin Masih Bingung Jadi Menteri

Langkah MAKI ini dimaksudkan agar KPK sadar bahwa masyarakat menunggu penuntasan kasus yang diduga melibatkan para petinggi negeri ini


"Saya tak berpikir menang atau kalah, yang penting kalau kita praperadilankan akan diketahui apa hambatannya sampai KPK belum menaikkan kasusnya jadi penyidikan," kata Bonyamin di gedung KPK.

Bagi MAKI, praperadilan adalah salah satu cara untuk mendesak KPK agar tak main-main dalam menangani suatu kasus

BACA JUGA: Skandal Century Bisa Bangkitkan Revolusi

Sebelumnya, MAKI jugalah yang mempraperadilankan KPK atas penyelidikan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dilaporkan politisi PDIP Agus Condro

Setelah dipraperadilankan, laporan politisi asal Batang Jawa Tengah tersebut akhirnya ditindaklajuti dengan penetapan 4 tersangka mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, yakni Hamka Yamdhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Dudhie Makmun MurodKeempatnya tak lama lagi disidangkan di Pengadilan Tipikor(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahan Perumahan Tinggal 7 Hektar


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler