BACA JUGA: Kadin Bentuk Pokja P3DN
Ancaman tersebut dikemukakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (16/12)
BACA JUGA: Cak Imin Masih Bingung Jadi Menteri
Langkah MAKI ini dimaksudkan agar KPK sadar bahwa masyarakat menunggu penuntasan kasus yang diduga melibatkan para petinggi negeri ini"Saya tak berpikir menang atau kalah, yang penting kalau kita praperadilankan akan diketahui apa hambatannya sampai KPK belum menaikkan kasusnya jadi penyidikan," kata Bonyamin di gedung KPK.
Bagi MAKI, praperadilan adalah salah satu cara untuk mendesak KPK agar tak main-main dalam menangani suatu kasus
BACA JUGA: Skandal Century Bisa Bangkitkan Revolusi
Sebelumnya, MAKI jugalah yang mempraperadilankan KPK atas penyelidikan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dilaporkan politisi PDIP Agus CondroSetelah dipraperadilankan, laporan politisi asal Batang Jawa Tengah tersebut akhirnya ditindaklajuti dengan penetapan 4 tersangka mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, yakni Hamka Yamdhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Dudhie Makmun MurodKeempatnya tak lama lagi disidangkan di Pengadilan Tipikor(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahan Perumahan Tinggal 7 Hektar
Redaktur : Antoni