Lampaui Kewajiban Setor, Keuangan PD Owabong Disoal

Selasa, 14 Juni 2011 – 01:28 WIB

PURBALINGGA - Sejumlah fraksi di DPRD mempertanyakan laporan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Owabong, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa TengahSalah satunya Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga yang meminta penjelasan laporan keuangan PD Owabong 2010

BACA JUGA: Angka Kekerasan pada Anak Meningkat

Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKD) tahun 2010


Menurut juru bicara FPDIP, Tongat, laporan  tersebut dinilai belum menyajikan secara rinci tentang laporan laba rugi 1 Januari hingga 30 Desember 2010  termasuk di dalamnya biaya pemasaran atau promosi yang mencapai Rp 2,6 miliar selama tahun 2010

BACA JUGA: Porprov Ditunda, Libur Sekolah Ikut Molor

”Ada biaya pemasaran atau promosi  Rp 2,6 miliar selama tahun 2010 atau Rp 200 juta lebih setiap bulannya,”tutur Tongat.

Menanggapi pertanyaan ini, Wakil Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto menjelaskan, biaya promosi tersebut dialokasikan untuk terus mempertahankan dan meningkatkan eksistensi PD Owabong dalam memperebutkan pengunjung dengan kompetitor wahana sejenis
Hal itu memerlukan langkah promosi yang efektif serta dukungan pembiayaan yang memadai.

Sukento menambahkan, biaya promosi PD Owabong tahun 2010 sebesar Rp 2,545 miliar dengan rincian biaya promosi dan pemasaran Rp 1,189 miliar yang digunakan untuk cetak leaflet dan pembuatan CD, baliho, banner,perjalanan dinas dan operasional tim marketing.

Selanjutnya ada juga biaya penjualan tiket Rp 509 juta yang digunakan untuk pemberian diskon, free drink, cetak tiket dan lainnya

BACA JUGA: Rekomendasikan Hutan Lindung Kontu Dialihfungsikan

Biaya operasional cottage juga termasuk dalam biaya promosi dan pemasaran yang mencapai Rp 846 juta yang merupakan biaya harga pokok penjualan food and beverage”Jika diprosentasekan dengan pendapatan sebesar Rp 18,671 miliar, maka biaya promosi dan pemasaran PD Owabong sebesar Rp 1,189 miliar itu hanya 6,36 persen,” tandas Wabup.

Sementara itu, Fraksi PKS menanyakan tentang sistem pembagian deviden antara Pemda dan OwabongSelama ini, pendapatan yang disetorkan Owabong ke Kas Daerah dilaksanakan dengan model targetOwabong beranggapan bahwa pendapatan yang disetorkan itu melebihi dari target yang seharusnya disetor ke PemdaSementara, Pemda tetap berpedoman pada Perda yang sudah ada yakni sistem pembagian deviden antara Pemda dan Owabong sebesar 75 persen dan 25 persen“Ini harus diselesaikan oleh Pemda sebelum menimbulkan permasalahan baru,”tandas juru bicara F PKS, Mukharir Achmad.

Wabub menjelaskan, realisasi setoran PAD PD Owabong  memang melampaui  kewajiban setor deviden yang semestinya sesuai Perda nomor38 tahun 2005 tentang PD OwabongBahkan setelah dilakukan pencermatan lebih lanjut, Perda tersebut juga belum selaras dengan Undang Undang nomor 5 tahun 1962 tentang PerusdaKelebihan setor tersebut mempengaruhi kemampuan PD Owabong dalam menambah wahana baru.

“Langkah yang ditempuh dalam menyelesaikan persoalan ini adalah menyelaraskan Perda nomor 38 tahun 2005 dengan Undang Undang nomor 5 tahun 1962 dan menyelaraskan target deviden PD Owabong dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP)PD Owabong akan menyetorkan deviden sesuai hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen,” tambahnya.(bdg/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rem Blong, Bus Tewaskan Lima Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler