Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Bang Saleh Tak Menyalahkan Jokowi, Tetapi...

Selasa, 02 Maret 2021 – 18:43 WIB
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3). Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti kinerja sekeliling Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul dicabutnya lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam lampiran III Perpres yang dicabut itu antara lain mengatur soal investasi di bidang industri minuman beralkohol alias minuman keras (miras) hingga menuai protes dari berbagai organisasi keagamaan.

BACA JUGA: Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mujahid 212 Bilang Begini

Ketua Fraksi PAN sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay komentari pencabutan lampiran Perpres 10/2021 soal investasi miras. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Menurut anggota Komisi IX DPR itu, seharusnya Jokowi tidak perlu mencabut lampiran Perpres miras tersebut jika biro dan ahli hukum presiden bekerja maksimal sebelum merumuskan aturan.

BACA JUGA: Uni Irma Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Kearifan Lokal, Kok Bisa?

"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden, padahal kajian dan legal drafnya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," kata Saleh dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (2/3).

Terkait pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Saleh menyambut baik keputusan tersebut. Terlebih lagi Jokowi mencabut aturan itu setelah mendengar masukan organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah.

BACA JUGA: Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq

"Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," ungkap legislator asal Sumatera Utara ini.

Sebelumnya Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran pada Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatanganinya pada 2 Februari 2021 lalu.

Diketahui aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).(ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler