jpnn.com, BATAM - Tim F1QR Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 2 mengamankan sebuah speedboat tanpa nama di perairan Muara Sungai Pengabu, Sabtu, (6/10).
Dari kapal tersebut petugas berhasil menyita sebanyak 2.358 ponsel ilegal berbagai merk. Diduga ponsel itu adalah barang seludupan.
BACA JUGA: Ratusan Anak di Kepri Terjangkit Virus Rubella
Mereka melarikan diri dengan cara menambah kecepatan dan berusaha menerobos ke bebakauan sampai akhirnya terperosok dalam bakau.
“Tekong/ABK melarikan diri dengan cara melompat ke hutan bakau, sedangkan speedboat diketahui bermuatan ponsel itu ditinggal,” ujar tim F1QR dalam rilisnya, Minggu, (7/10).
BACA JUGA: REI Batam: Pengembang Masih Menunggu Berkah Dana Tax Amensty
Selanjutnya Tim F1QR Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 2 mengamankan speedboat beserta muatan dan dibawa menuju dermaga Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.
“Barang elektronik yang berhasil diamankan sebanyak 66 dus ponsel atau sebanyak 2.358 unit dengan berbagai merk antara lain iPhone, Xiaomi, Vivo, Oppo, Sony Experia dan Advan.
BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal di Jalan Yos Sudarso, 5 Tewas, 1 Kritis
Selanjutnya Tim F1QR Lanal Batam akan melaksanakan pengembangan terhadap pemilik speedboat dan pemilik barang serta Tekong/ABK dari speedboat tersebut. (jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Tak Rasakan Dampak Perang Dagang Tiongkok dan Amerika
Redaktur & Reporter : Budi