Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Sabu-Sabu, 3 Tersangka Ditangkap!

Rabu, 17 Juli 2024 – 16:39 WIB
Pres rilis penangkapan 3 orang kurir yang membawa sebanyak 11 Kg lebih sabu-sabu. Foto:Lanal Dumai.

jpnn.com, DUMAI - Tim F1QR Lanal Dumai bersama Tim Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,668 Kg di Perairan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Pengungkapan itu dilakukan pada pada Senin 15 Juli 2024. Dalam operasi ini, 3 orang tersangka berinisial S (41), A (54), dan I (20) warga Kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis, berhasil diamankan.

BACA JUGA: Fredy Pratama Masih Bebas, Jaringannya Memasok 20 Kg Sabu-Sabu ke Kalimantan

Kronologi penggagalan berawal dari informasi yang diterima Tim F1QR Lanal Dumai tentang adanya penjemputan narkoba menggunakan speedboat dari Malaysia.

Tim kemudian melakukan patroli dan pengawasan di sekitar Sungai Pak Itam, perairan Selinsing.

BACA JUGA: Polantas Cilegon Gagalkan Penyeludupan 30 Kilogram Sabu-Sabu dari Merak ke Jakarta

Sekitar pukul 22.28 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai melihat speedboat mencurigakan dan melakukan pengejaran.

“Terjadi aksi kejar-kejaran, dan Tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke speedboat terduga pelaku,” kata Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) BY Hamel, Rabu (17/7).

BACA JUGA: Hindari Kebiasaan Mengisi Air Wiper Dicampur dengan Sabun, Ini Bahayanya

Setelah berhasil dikuasai, Tim F1QR Lanal Dumai melakukan interogasi kepada para tersangka.

Dari hasil interogasi,diketahui bahwa mereka menyembunyikan barang haram tersebut di sekitar 350 meter dari lokasi penangkapan.

Tim kemudian menemukan 11 bungkus Teh Cina berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 11,668 Kg.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah membawa barang haram tersebut dari Linggi Malaysia dan dibawa ke lokasi yang telah ditentukan, kemudian mereka mendapatkan upah di darat.

"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, mereka mengaku dibayar Rp 5 juta per Kg untuk S dan A, sedangkan I dibayar Rp 1 juta per Kg," jelas Kolonel Hamel.

Kolonel Hamel menerangkan bahwa sabu-sabu seberat 11,668 Kg ini senilai Rp 40,838 miliar dan dapat merusak 44.000 orang generasi penerus bangsa.

Para tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda bangsa," tegas Kolonel Hamel. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler