jpnn.com, SERANG - Satlantas Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak puluhan kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Merak, Banten.
Puluhan kilogram sabu-sabu tersebut diamankan pada Jumat (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB di Dermaga 6 Eksekutif.
BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto mengatakan terungkapnya penyelundupan sabu-sabu bermula adanya informasi dari Satresnarkoba Polres Lampung.
Menurut AKP Mulya, terdapat satu mobil merek Toyota Innova hitam bernopol B-2372-BYA menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni dicurigai membawa narkoba.
BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lampung, TNI AL Sita 70 Kilogram Sabu-Sabu
"Ketika mendarat di Pelabuhan Merak mobil yang dimaksud diberhentikan kemudian dua orang di dalam kendaraan diinterogasi," ucap AKP Mulya, Selasa (16/7).
AKP Mulya membeberkan dua orang yang di dalam mobil tersebut berinisial HR (21) serta TR (32).
BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Luwuk Digagalkan Petugas
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian didapatkan 30 bungkus plastik silver bergambar ikan arwana dengan tulisan ZMY di dalamnya diduga berisi sabu-sabu," ujar dia.
"Jadi, total keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram," tambah AKP Mulya.
Dia menjelaskan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut hendak dibawa menuju Jakarta dari dari Kota Pekanbaru, Riau.
Sedangkan kedua pelaku yang ditangkap merupakan berperan sebagai kurir, merak mendapat perintah dari pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi, dari hasil penyelundupan sabu-sabu HR dijanjikan akan mendapat upah Rp 15 juta, sementara TR Rp 10 juta," ungkap AKP Mulya. (mcr34/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar