Polantas Cilegon Gagalkan Penyeludupan 30 Kilogram Sabu-Sabu dari Merak ke Jakarta

Selasa, 16 Juli 2024 – 17:21 WIB
Jajaran Polres Cilegon menggelar konferensi pers tentang kasus penyelundupan sabu-sabu. Foto: Humas Polres Cilegon

jpnn.com, SERANG - Satlantas Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak puluhan kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Merak, Banten.

Puluhan kilogram sabu-sabu tersebut diamankan pada Jumat (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB di Dermaga 6 Eksekutif.

BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru

Kasatlantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto mengatakan terungkapnya penyelundupan sabu-sabu bermula adanya informasi dari Satresnarkoba Polres Lampung.

Menurut AKP Mulya, terdapat satu mobil merek Toyota Innova hitam bernopol B-2372-BYA menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni dicurigai membawa narkoba.

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lampung, TNI AL Sita 70 Kilogram Sabu-Sabu

"Ketika mendarat di Pelabuhan Merak mobil yang dimaksud diberhentikan kemudian dua orang di dalam kendaraan diinterogasi," ucap AKP Mulya, Selasa (16/7).

AKP Mulya membeberkan dua orang yang di dalam mobil tersebut berinisial HR (21) serta TR (32).

BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Luwuk Digagalkan Petugas

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian didapatkan 30 bungkus plastik silver bergambar ikan arwana dengan tulisan ZMY di dalamnya diduga berisi sabu-sabu," ujar dia.

"Jadi, total keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram," tambah AKP Mulya.

Dia menjelaskan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut hendak dibawa menuju Jakarta dari dari Kota Pekanbaru, Riau.

Sedangkan kedua pelaku yang ditangkap merupakan berperan sebagai kurir, merak mendapat perintah dari pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi, dari hasil penyelundupan sabu-sabu HR dijanjikan akan mendapat upah Rp 15 juta, sementara TR Rp 10 juta," ungkap AKP Mulya. (mcr34/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler