Langgar Etik, 114 Polisi Dipecat

Jumat, 27 Desember 2013 – 20:44 WIB
Kapolri Jenderal Sutarman (kiri) bersama dengan Wakil Presiden ke-10, Jusuf Kalla. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia memberhentikan dengan tidak hormat 114 personel selama tahun 2013.  Namun, jumlah ini menurun bila dibandingkan dengan 2012 yang tercatat sebanyak 264 yang diberhentikan dengan tidak hormat.

“Terjadi penurunan sebesar 45,45 persen,” kata Kapolri Jenderal Sutarman dalam paparan akhir tahun di Mabes Polri, Jumat (27/12).

BACA JUGA: Banyak Caleg Belum Kampanye, Demokrat Mulai Khawatir

Tak hanya itu, selama 2013 Polri telah memberikan sanksi kepada oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Sutarman menyebut, untuk pelanggaran disiplin terjadi 4.315 kasus pada 2013.

Jumlah ini menurun 32,43 persen dibanding 2012 yang tercatat sebanyak 6.386 kasus. “Sedangkan yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 3.416 kasus atau 79 persen,” kata bekas Kepala Bareskrim Polri ini.

BACA JUGA: Jeblok di Survei, Pendukung Dino Tetap Cuek

Ia menambahkan pada 2013 terjadi 197 kasus pelanggaran kode etik profesi.  Jumlah itu mengalami penurunan bila dibanding 2012 yang tercatat sebanyak 661 kasus.  Jika dipersentasekan mengalami penurunan 70,19 persen. “Seluruh kasus telah berhasil diselesaikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pada 2013 tercatat sebanyak 104 personel melakukan pelanggaran pidana.  Pada 2012 terjadi pelanggaran oleh 106 personel. “Terjadi penurunan 1,9 persen,” jelasnya.

BACA JUGA: Tanpa Sumbangan Pihak Luar, Dana Kampanye PPP Rp 45 Miliar

Pada 2013 ini Polri juga mencatat sebanyak 1.414 pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri.  Itu terdiri dari 219 pengaduan LSM, 338 pengaduan LBH, 679 pengaduan perorangan, 92 pengaduan instansi atau pemerintah serta 36 dari komisi nasional.

Selama 2013 tercatat pula 1.382 pengaduan yang masuk ke Divisi Propam Mabes Polri. “Berupa laporan polisi atau melalui surat,” kata orang nomor satu di korps berbaju cokelat ini.

Sutarman menambahkan, jumlah itu terdiri dari 225 laporan polisi dan 1.157 laporan tertulis atau surat.  Pengaduan ke Divisi Humas Polri pada 2013 tercatat sebanyak 184. “Baik dalam perwakilan unjuk rasa, maupun dalam bentuk surat pengaduan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada 2013 Div Humas Polri menerima unjuk rasa sebanyak 33 kali serta yang melalui surat pengaduan sebanyak 151 buah. Selain melayani pengaduna, Div Humas Polri juga telah menerima permohonan informasi dari masyarakat. Selama 2013, kata Sutarman, tercatat Polri sudah menerima 77.154 permohonan informasi. Terdiri dari Mabes Polri 24 permohonan dan Polda-Polda se-Indonesia sebanyak 77.310 permohonan.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awasi Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler