jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membuat nota kesepahaman kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Kerjasama itu mengenai pengawasan transaksi dana kampanye calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PPATK perihal kerjasama itu. Dikatakannya, pengesahan nota kesepahaman akan dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: SBY Panggil Jokowi, Demokrat Buka Peluang Koalisi
"Kita belum tuntaskan diktum-diktum yang akan disepakati di MoU, minggu lalu kita sudah bertemu. Mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan," kata Husni kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/12).
Dikatakan Husni, laporan keuangan yang diserahkan parpol hari ini terkait dengan pengawasan yang akan dilakukan bersama PPATK. Menurutnya, laporan keuangan itu akan diserahkan kepada PPATK apabila dibutuhkan.
BACA JUGA: Cegah Demo Anarkis, Mediator Hubungan Industrial Diperkuat
Ia mengakui bahwa pelacakan bisa lebih mudah dilakukan apabila ada informasi nomor rekening caleg atau parpol. Namun, ia memastikan bahwa setiap transaksi perbankan mencurigakan yang dilakukan caleg atau parpol akan ditindaklanjuti. Termasuk apabila ada ketidaksesuaian informasi dalam laporan dana kampanye. Hanya saja, informasi tersebut baru bisa diperoleh KPU setelah melakukan audit.
"Kita belum tahu informasinya (dana kampanye janggal), kita baru dapat setelah audit dilakukan. Tapi PPATK bisa lebih cepat karena mereka punya instrumen yang memang kompetensi PPATK," papar mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Panselnas: Tidak Semua Peserta Tes CPNS Malut Gagal Passing Grade
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunda Anggaran TVRI, DPR Dianggap Sektarian
Redaktur : Tim Redaksi