jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya (PMJ) menindak dua perusahan yakni PT Dana Purna Investama (DMI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua perusahan itu ditindak karena nekat bekerja meskipun bukan masuk sektor non-esensial dan non-kritikal.
BACA JUGA: Anies Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Patut Diacungi Jempol
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari dua perusahan itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Perinciannya, Direktur Utama PT DMI berinisial RKK dan manajernya HRD berinisial HAV. Lalu, CEO PT LMi berinisial SD.
BACA JUGA: Istri Begituan dengan Selingkuhan di Kamar, Suami Sudah Memohon, Sungguh Terlalu...
"Kami mengamankan ada dua perusahaan. Kami sudah tetapkan tiga orang (dari dua perusahan) sebagai tersangka," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Dari dua perusahan itu, ada sembilan orang yang diamankan dari PT DPI dan dari PT LMI ada lima orang.
BACA JUGA: Jangan Sampai Bertemu dengan Mantan Karyawan Bank Ini, Berbahaya!
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahan tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini," ujar Yusri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menula dan diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecatan Polisi dan Residivis Berkumpul dalam Satu Rumah, Terjadilah
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama