Langgar UU Minerba, 11 Warga Tiongkok Divonis Dua Tahun Penjara

Kamis, 23 Oktober 2014 – 11:10 WIB
Sebelas terdakwa, warga negara Tiongkok, meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (22/10). Foto: Arief Nugroho/Pontianak Post/JPNN

jpnn.com - PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar terhadap 11 warga Tiongkok.

Putusan itu dibacakan dalam sidang dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu pagi (22/10). Vonis hakim tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 10 bulan, serta denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ditabrak Avanza, Nenek si Penyapu Jalan Tewas

Menurut Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli, ke-11 terdakwa yang merupakan tenaga kerja PT Cosmos Inti Persada (PT CIP) melanggar pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara (minerba). Semua unsur dalam pasal tersebut, tambah dia, telah terpenuhi.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bertindak pidana penambangan ilegal,’’ kata Torowa.

BACA JUGA: Terlilit Utang, Wanita Paruh Baya Curi Mi Instan

Salah satu unsur yang memberatkan terdakwa adalah terbukti secara hukum menambang di kawasan hutan lindung dan sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Sebaliknya, yang meringankan adalah para terdakwa selama sidang bersikap sopan.

Dalam nota putusan tersebut, hakim juga mengungkapkan peranan setiap terdakwa dalam melakukan penambangan ilegal. Mereka, jelas Torowa, datang ke Indonesia setelah mengetahui pembukaan lowongan pekerjaan di sebuah situs internet.

BACA JUGA: 2.081 Pelamar Berebut Kursi CPNS Mataram Mulai Hari Ini

Para warga Tiongkok itu melamar kerja kepada penyalur di Tiongkok dan kemudian melaksanakan kontrak kerja. Selanjutnya, mereka membeli tiket menuju Jakarta. Setelah menginap sehari di Jakarta, terdakwa diterbangkan ke Pontianak. Setiba di Pontianak, mereka dijemput pengurus perusahaan untuk dibawa ke lokasi penambangan.

"Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengurus visa mereka," jelas Torowa.

Terdakwa bekerja pada perusahaan PT Cosmos Inti Persada yang telah mendapat izin penambangan dari Bupati Kapuas Hulu selama lima tahun. Di lokasi penambangan tersebut, mereka menebang pohon yang masuk pada kawasan hutan lindung. Terdakwa juga mengeruk tanah menggunakan ekskavator, mengebor, serta menganalisis dan mengirim bahan mineral ke Jakarta dan Tiongkok untuk uji laboratorium. Pada 23 Februari 2013, terdakwa ditangkap. Dalam penangkapan tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penambangan.

Sementara itu, PT Cosmos Inti Persada menjual 95 persen saham ke perusahaan asing sejak 2011. Namun, peralihan kepemilikan perusahaan dan izin itu tidak dilaporkan kepada bupati setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Torowa memerintah jaksa penuntut umum (JPU) berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalbar untuk terus mengusut tuntas kasus itu. Dengan begitu, bukan hanya pekerja yang diproses hukum, tetapi juga aktor di baliknya.

"Nanti saya juga telepon Kapolda biar kasus ini tidak sepotong-sepotong," tegasnya.

JPU Abdul Samad mengungkapkan, pihaknya telah menerima putusan majelis hakim.

"Kami menerima putusan majelis hakim. Keputusan penasihat hukum terdakwa yang akan banding itu merupakan hak mereka," ujarnya. (arf)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penderita Epilepsi Dicabuli Saudara Sendiri Berulang Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler