jpnn.com - BONTANG – Hamsyah Mahdasi memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk segera dieksekusi.
Mantan anggota DPRD Bontang 1999-2004 itu datang sembari menyampaikan hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan salinan putusan nomor 02/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda.
BACA JUGA: Ya Tuhan, 2 Siswi SLB Diperkosa di Rumah yang Sama
“Meminta dengan senang hati agar saya dieksekusi,” jelas Hamsyah, Rabu (5/10) kemarin.
Hamsyah merupakan pihak yang membuka kasus korupsi berjemaah pada 2006. Hamsyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Ketentuannya, apabila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA: Tak Terima Digusur, Warga Caci Maki Ridwan Kamil
Tak hanya itu, Hamsyah divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 245.296.350.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda Hamsyah dapat disita paksa dan dilelang.
BACA JUGA: Jokowi Resmikan Terminal Bandara Ranai
Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Jadi, total putusannya lima tahun dan enam bulan. Saya menerima sebagai konsekuensi,” tegasnya.
Meski demikian, dia mempertanyakan nama-nama yang belum diproses. Salah satunya ialah Tajudin.
“Itu yang akan kami pertanyakan kepada lembaga hukum yang sah, bagaimana hasil putusannya. Karena harus dilakukan seperti apa yang saya lakukan,” bebernya.
Dia mengaku melaporkan kasus korupsi berjemaah yang yang melibatkan 25 anggota dewan beserta wali kota dan wakil wali kota.
Hingga kini, baru 20 orang yang sudah diproses.
“Demi tegaknya keadilan hukum, maka tanpa mengintervensi pihak-pihak terkait, maupun penegak hukum yang lain, kasus itu harus tuntas,” ujar Hamsyah. (mga/ica/k8/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Kapal Nelayan Asing Curi Ikan Saat Presiden Di Natuna, Akhirnya...
Redaktur : Tim Redaksi